Liga 1

Soal Wasit Terlibat Pengaturan Skor, PSSI Berencana Gugat Mata Najwa

PSSI, ucap Ahmad Riyadh, akan menuntut Mata Najwa yang mengundang wasit itu ke acara, tapi menolak membeberkan identitasnya kepada PSSI.

Instagram/najwashihab
Najwa Shihab di acara Mata Najwa. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA- PSSI akan menggugat acara Mata Najwa demi mengungkap wasit yang terlibat pengaturan skor di kompetisi BRI Liga 1 2021.

Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengatakan ingin tim Mata Najwa menyebutkan nama wasit yang diduga sudah ikut pengaturan skor di Liga 1 2021.

PSSI, ucap Ahmad Riyadh, akan menuntut Mata Najwa yang mengundang wasit itu ke acara, tapi menolak membeberkan identitasnya kepada PSSI.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," kata Ahmad Riyadh dikutip dari Bolasport.com.

"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya)," kata Ahmad Riyadh.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengaturan Skor di Perserang Serang, PSSI Punya Bukti Kuat

PSSI sedang menjadi sorotan pecinta sepak bola Indonesia menyusul adanya kabar tentang pengaturan skor yang kembali terulang di Liga Indonesia.

Pengaturan skor itu terjadi di seluruh elemen kompetisi sepak bola Tanah Air, mulai dari Liga 3 hingga Liga 1.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI sudah menjatuhkan sanksi kepada lima pemain Liga 2 dan satu pemain Liga 3 yang terbukti melakukan pengaturan skor dan percobaan suap.

Sebelumnya, PSSI sudah mendapat laporan dari tim Liga 2 2021, Perserang Serang, yang melaporkan adanya pengaturan skor yang dilakukan oleh lima mantan pemainnya.

Berita yang lebih menggemparkan justru datang dari seorang perangkat pertandingan Liga 1 2021 yang mengaku sudah pernah melakukan pengaturan skor di Liga 1 musim ini.

Perangkat pertandingan yang berinisial Mr. Y itu mengakui perbuatannya saat diundang oleh Najwa Shihab ke acara Mata Najwa pada Rabu (3/11/2021) malam WIB.

Baca juga: Liga 1 Musim Ini Disusupi Pengaturan Skor, Pelaku Bisa Dapat Bayaran Hingga Ratusan Juta

Saat itu, Mr. Y yang menjabat sebagai wasit mengaku sudah pernah dua kali mengatur pertandingan Liga 1 2021 dan mendapat bayaran hingga ratusan juta. 

Menurut Ahmad Riyadh, dengan membawa masalah ini ke ranah hukum, PSSI bertujuan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa atas perintah pengadilan.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak adalah hak yang dimiliki wartawan yang karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Artinya, setiap institusi pers punya kewenangan penuh untuk melindungi dan menutup jati diri narasumbernya.

Pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-undang yang sama, terdapat pernyataan yang menyatakan "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".

"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," ujar Ahmad Riyadh.

Baca juga: Batal di Jatim, Series Ketiga Liga 1 2021/2022 Tetap di Yogyakarta dan Jawa Tengah

Riyadh mengaku PSSI tengah menggodok dan menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan final, termasuk membawa persoalan ini ke Dewan Pers.

Dalam hal ini, PSSI ingin mengetahui sejauh mana tim Mata Najwa memakai metode-metode jurnalistik untuk mengundang sosok misterius yang mengaku sebagai wasit Liga 1 2021.

"Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI?" Ketua Asprov PSSI Jatim itu.

"Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," kata Ahmad Riyadh.

Terlepas dari hal ini, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu menjelaskan PSSI sudah melakukan penyelidikan internal.

"Kami sudah melakukan pengecekan internal," ujar Ahmad Riyadh.

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved