Penemuan Mayat di Subang

UPDATE KASUS SUBANG Danu Terancam Penjara Gara-gara Hal Ini, Siapa yang Nyuruh Banpol Bersihkan TKP?

Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati
Danu (21) beserta tim kuasa hukumnya saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Babak baru kasus Subang sedang menanti Muhammad Ramdanu alias Danu.

Danu kini terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.

Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.

Dalam KUH Pidana memang diatur soal menghilangkan barang bukti sebagai tindakan pidana.

Danu sendiri merupakan keponakan Tuti Suhartini, korban meninggal kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, 18 Agustus silam.

Mengenai kasus perampasan nyawa ibu dan anak ini, Danu masih berstatus sebagai saksi.

Terakhir dia dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, Senin (1/11/2021).

Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.

Namun, dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.

Lalu, siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP? inisiatif atau ada yang menyuruh?

Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.

TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.

Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.

Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.

Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.

Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).

Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.

Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya. Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.

Danu dan Petugas Banpol Bisa Dijerat Pidana

Tindakan Danu yang memasuki TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti yang masih dibutuhkan polisi dalam mencari barang bukti, bisa jadi pidana.

Jika tujuan memasuki TKP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga: SIANG INI Danu Lagi-lagi Datangi Polres Subang, Kali Ini Orangtua Mendampingi, Apa Kata Pengacara?

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.

Apa Motif Banpol yang Minta Bantuan Danu?

Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjelaskan mengenai alasan Danu memasuki TKP perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Danu sendiri merupakan keponakan dari Tuti Suhartini (55) salah satu korban perampasan nyawa dalam kasus Subang itu.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, ada petugas Banpol yang menyuruh kliennya untuk membersikan bak mandi yang berada di TKP.

Sehingga, membuat kliennya tersebut yang berani memasuki TKP dan menerobos dari garis polisi yang sudah terpasang.

"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021).

Ia menjelaskan, kliennya tersebut masuk ke dalam TKP satu hari selepas kejadian dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," katanya.

Sementara itu, pihaknya sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang juga menyelidik terkait kliennya yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir yang terjadi pada, Jumat (29/10/2021) lalu.

"Jelas kalo itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," ujar Achmad.

BIN Turun Tangan

Setelah pemeriksaan pertama selesai pada Kamis kemarin, Achmad mengatakan Danu masih akan diperiksa pada Jumat (29/10/2021).

Pemeriksaan kali ini tergolong berbeda dari biasanya. Dari keterangan kuasa hukum Danu, pemeriksaan kali ini hadir sejumlah pihak.

Pemeriksaan tersebut didampingi anggota Polda Jabar, Bareskrim Polri serta ahli Forensik Polri. 

Belakangan diketahui ahli forensik Mabes Polri yang turut menangani kasus Subang itu adalah Kombes Sumi dr Hastry Purwanti.

Sayangnya, saat ditemui dan hadir dalam pemeriksaan kali ini dr Hastry tidak memberikan keterangan apapun.

Selain itu, dikutip dari TribunWow.com, ternyata juga turut hadir perwakilan dari Badan Intelijen Negara ( BIN) yang ikut dalam pemeriksaan tersebut.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Danu.

Achmad, kuasa hukum Danu itu mengatakan tim penyidik dan kepolisian bekerja keras untuk mengungkap kasus Subang tersebut.

"Mereka benar-benar bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini," ujar Achmad.

Sementara kuasa hukum Danu lainnya, Ahid Syahroni menegaskan pihaknya berkeyakinan bahwa Danu tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Namun, Ahid menjelaskan posisi Danu dalam kasus Subang itu ia analisis memang tidak tepat.

“Insyaallah kita sampai saat ini masih bekeryakinan bahwa Kan Danu ini tidak terlibat dalam persoalan ini.”

“Cuman, beliau adalah orang yang memang posisinya tidak tepat pada saat itu,” papar kuasa hukum Danu.

Kendati begitu, pihaknya terus mendukung proses kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dalam kasus Subang tersebut.

Ia mewanti-wanti agar pengungkapan kasus Subang itu tidak terjadi kekeliruan terkait penetapan pelaku.

“Jangan sampai ada kekeliruan ada kesalahan tentang siapa pelaku,” ucapnya.

Ahid menegaskan prinsipnya agar pelaku tetap ditemukan dan proses hukum tetap berjalan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved