Maling Nekat, Ngaku Polisi, EF Gasak Ponsel Puluhan Juta saat COD, Beraksi di Mapolresta Bandung
Uniknya, pelaku memilih melakukan transaksi dengan korbannya penjual smartphone, dengan cara cash on delivery (COD) di Mapolresta Bandung.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mengaku sebagai anggota polisi, EF (28) menggasak smartphone yang harga puluhan juta dari penjualnya yang dipesan.
Uniknya, ia memilih melakukan transaksi dengan korbannya penjual smartphone, dengan cara cash on delivery (COD) di Mapolresta Bandung.
Namun, saat digiring di Mapolresta Bandung, Selasa (2/11/2021) oleh jajaran kepolisian, EF tak berkutik dan hanya bisa tertunduk.
Baca juga: Maling Motor Trail Honda CRF di Cianjur Terekam CCTV, Pelaku Sempat Jajan Permen di Warung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, kasus ini modusnya cukup menarik.
"Pelaku cukup berani dan profesional, di mana yang bersangkutan memesan handphone, senilai Rp 30 juta. Yang menarik adalah, pelaku ini meminta bertemu di depan mako Polresta," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung.
Hendra mengatakan, setelah pemilik barang datang, diajak ke dalam lingkungan polres.
"Korban diajak ke dalam, setelah melihat barangnya, kemudian dengan alasan untuk memastikan kondisi barang bagus, barangnya diambil terlebih dahulu untuk dilakukan carge," kata Hendra.
Hendra mengatakan, setelah selang waktu 15 menit pelaku tak kembali dan tidak bisa dihubungi oleh korban.
"Korban berupaya mencari dan menanyakan kepada anggota polri yang ada di TKP, serta memastikan apakah ada anggota yang bernama EF, yang sebelumnya pelaku mengaku sebagai anggota polri," tuturnya.
Namun nama tersebut, kata Hendra, tak ada sebagai anggota polri di Polresta Bandung.
Setelah itu korban baru menyadari tertipu dan mengalami kerugaian senilai Rp 30 juta.
Smartphone yang digindol pelaku berjenis sebanyak dua buah.
Baca juga: Maling Apes di Medan Terekam CCTV, Aksi Gagal karena Terjungkal saat Curi Pagar Besi Rumah Warga
"Setelah ditungu-tunggu orang itu tak kembali. Ternyata orang itu keluar dari tempat (jalan) lain," katanya.
Berdasarkan pengakuan yang pelaku, kata Hendra, setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya di 5 TKP rata-rata kantor polisi, seperti Polresta Bandung, Bogor, Bekasi, dan Jakarta Timur.
"Memilih bertransaksi di Kantor Polisi, yang bersangkutan mengaku anggota kepolisian," kata dia.
Hendra mengatakan, pelaku terjerat kasus penipuan dan penggelapan, pasal 372 KUHPidana atau 378 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ucapnya.