Kru Bus Antarkota Ancam Demo, Syarat Tes PCR bagi Penumpang Bus akan Untungkan Travel Gelap
Persyaratan tes PCR bagi penumpang bus umum dengan jarak tempuh minimal 250 km akan menjadi beban berat bagi perusahaan bus angkutan umum.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Persyaratan tes PCR bagi penumpang bus umum dengan jarak tempuh minimal 250 km, sesuai SE Kemenhub No 90 tahun 2021, akan menjadi beban berat bagi perusahaan bus angkutan umum.
“Sekarang tanpa persyaratan tes PCR saja, penumpang belum pulih. Baru 20% sampai 30% kapasitas yang terisi. Apalagi kalau nanti ada pesyaratan tes PCR atau antigen, orang akan makin malas naik bus angkutan umum,” ujar Manejer Umum PO Bus Gapuraning Rahayu (GR) Ciamis, Rd Ekky Bratakusumah, kepada Tribunjabar.id, Selasa (2/11/2021).
Saat ini, kata Ekky, setelah PPKM diperpanjang dengan berbagai bentuk pelonggaran, penumpang bus antarkota antarpropinsi (AKAP) masih sepi.
Karena jumlah penumpang masih terbatas, armada bus yang beroperasi juga terbatas.
Menurut Ekky, hanya sekitar 16 sampai 20 bus per hari yang beroperasi.
Trayek Bus GR, dari Wangon, Sidareja, Karangpucung (Cilacap) tujuan Jakarta (Lebak Bulus, Kampung Rambutan, Kalideres) dengan jarak tempuh sekitar 350 km–400 km tentu akan terkena ketentuan SE Kemenhub No 90 tahun 2021 tentang perjalanan darat minimal 250 km.
Penumpangnya harus melampirkan hasil tes PCR atau rapid test antigen dan sertifkat vaksin.
“Bila ketentuan tersebut diberlakukan, jelas akan membebani penumpang."
"Tarif bus (ongkos Wangon–Jakarta) hanya Rp 150.000/penumpang."
"Biaya tes PCR yang harus dibayar penumpang Rp 250.000. Tentu akan semakin repot,” katanya.
Selain akan merepotkan penumpang, segela aturan yang membebani tersebut, menurut Ekky, nyata-nyata akan penguntungkan travel gelap atau travel ilegal.
“Travel gelap itu kan tidak ada aturannya. Tidak harus uji KIR, tidak harus pakai SIM umum, tidak berbadan hukum, tidak ada asuransi."
"Tapi mereka bebas bawa penumpang. Karena tidak ada aturan, naik travel gelap juga tak perlu tes PCR,” ujar Ekky.
Ketentuan harus tes PCR bagi penumpang bus umum dengan jarak tempuh minimal 250 km tersebut, menurut Ekky, jelas akan merugikan bus umum yang berizin dan menguntungkan travel gelap, tanpa ada izin.
“Bila aturan ini tetap diberlakukan (keharusan PCR bagi penumpang bus umum), kami perusahaan bus dan kru akan protes. Akan demo, berjuang bersama Organda,” katanya. (*)