Penemuan Mayat di Subang

Kriminolog Unpar, TKP Kasus Subang Seharusnya Tak Dirusak, Harus Didalami Kenapa Perintah Itu Datang

Kriminolog Unpar mengatakan TKP kasus Subang seharusnya tak dibersihkan. Harus didalami mengapa perintah itu datang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Dwiki MV
Polisi saat mendatangi TKP kasus Subang pada hari Rabu (15/9/2021) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau lokasi sebuah perisriwa tindak pidana tidak boleh dirusak atau diubah dalam bentuk apa pun. 

Hal itu diungkapkan kriminolog dari Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan, saat dihubungi Selasa (2/11/2021). 

Pernyataan Agustinus Pohan merujuk pada peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, 18 Agustus 2021. 

Selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Muhammad Ramdanu (21) keponakan korban, mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol). 

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan

Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian. 

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya. 

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana. 

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya. 

Soal kasus Subang yang sudah lebih dari dua bulan belum terungkap, menurut Agustinus Pohan, tidak semua perkara mudah diungkap, termasuk dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang.

"Secara umum, tidak semua perkara mudah untuk diungkap, kadang-kadang pelakunya sedemikian rupa punya persiapan, kemampuan untuk bisa menutup celah yang bisa diungkap perisitwa pidana itu," ujar Agustinus Pohan.

Saat ini, kata dia, sebaiknya biarkan polisi bekerja untuk mengungkap kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang

"Jangan diberikan tenggat waktu, karena kalau memang sulit diungkap ya sulit. Kalau diberikan tenggat waktu, saya khawatir nanti dipaksakan, misalnya memaksa orang untuk memberikan keterangan sebagaimana kita harapkan," katanya.

Jika hal itu sampai terjadi, kata dia, kebenaran tidak akan terungkap yang ada malah tersesat.

"Kalau tersesat, akan merugikan pihak yang tidak bersalah. Jadi, biarkan Polisi bekerja untuk mengungkap peristiwa pidana itu," ucapnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diungkap oleh tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar hingga Mabes Polri. Menurutnya, hal itu penting untuk membantun pengungkapan.

"Tentu ahli forensik di Polres punya, di Polda tentu memiliki ahli yang lebih baik kualitasnya, peralatan yang lebih canggih, bahkan dari Mabes Polri untuk bisa menungkap dengan peralatan dan kemampuan yang lebih baik," katanya.

Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil. 

Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). 

Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.

Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Baca juga: Danu Disebut Mulai Berani Sampaikan Kesaksian Sebenarnya ke Penyidik, Kunci Kasus Subang Terungkap?

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved