6 Kapolres Bermasalah Dicopot oleh Kapolri Jenderal Listryo Sigit, Apa Kata Kompolnas?

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah

Editor: Ravianto
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kapolres Nunukan, AKBP SA. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kompolnas mendukung tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah hukum hingga pelanggar kode etik profesi Polri.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan pencopotan itu dalam rangka karena dugaan ada kesalahan yang mereka lakukan atau mereka sebagai pimpinan gagal memberikan teladan atau mengawasi anggota untuk tidak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan protes masyarakat.

"Pencopotan tersebut wujud ketegasan Kapolri. Kompolnas juga melihat hal ini sebagai momentum Polri untuk melaksanakan Reformasi Kultural Polri secara konsekuen," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Poengky menuturkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi personel lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Khususnya agar kinerja Polri menjadi lebih baik lagi.

"Hal ini harus menjadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan lainnya. Saya berharap leadership para pimpinan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya memberikan teladan, membina, membimbing, mengawasi. Pimpinan juga tidak boleh arogan, tidak boleh menggunakan kekerasan berlebihan, harus turun ke lapangan, dan harus bisa membina dan membimbing tidak saja anggota, melainkan juga keluarganya," jelasnya.

Lebih lanjut, Poengky mengharapkan sikap tegas Kapolri ini harus dilaksanakan secara konsisten.

"Sikap tegas ini diharapkan terus konsisten. Pengawas Internal Polri diharapkan mampu meningkatkan pengawasan secara pro-aktif, profesional dan mandiri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah hukum hingga pelanggar kode etik profesi Polri.

Pencopotan ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/2277/X/KEP/2021 hingga ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

Surat itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram tersebut.

Dirinya menyatakan pencopotan ini bentuk komitmen Kapolri menegakan sanksi.

"Komitmen bapak Kapolri yang salah dicopot," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021)

Dalam informasi yang dihimpun, Kapolres Nunukan AKBP SA masuk ke dalam daftar nama yang turut dicopot Kapolri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved