KASUS SUBANG, Danu Beri Jawaban Berubah-ubah kepada Penyidik, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjalani pemeriksaan dua hari berturut-turut dalam pengungkapan kasus subang.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjalani pemeriksaan dua hari berturut-turut dalam pengungkapan kasus subang.
Kasus Subang adalah perampasan nyawa yang diduga dilakukan secara terencana.
Korbannya adalah Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) .
Jasad ibu dan anak ini ditemukan di bagasi Alphard di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).
Sudah lebih dari dua bulan, polisi belum mampu mengungkap kasus yang sangat menarik atensi itu.
Untuk mengungkapnya, polisi memeriksa Danu pada Kamis dan Jumat (28-29/10/2021).
Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu mengatakan, kondisi kliennya tentu merasa terganggu.
Di mana di usia muda, kliennya sudah mendapatkan masalah berat dengan menjadi saksi kunci dari kasus perampasan nyawa.
"Danu ini kan usianya masih 21 tahun, sehingga hidupnya mengalami peristiwa seperti ini sangat berat lah, itu yang dirasakan Danu," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021).
Sehingga, menurut Achmad, banyak pertanyaan yang diajukan pihak penyidik selalu berbeda dengan pernyataan Danu pada BAP sebelum-sebelumnya.
"Akibatnya, banyak satu dua pertanyaan dari penyidik Danu jawab A setelah itu berubah lagi menjadi B, karena memang kondisi Danu yang usia segitu sudah mengalami kasus berat," katanya.
"Tapi allhamdulilah pelan-pelan sudah bisa dijawab semua. Makanya waktu pemeriksaan terakhir bisa selesai," Achmad menambahkan.
Pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021), Bareskrim Mabes Polri, Anggota BIN, Polda Jabar serta Forensik Polri turut hadir dalam di Polres Subang.
Sejauh ini, 54 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap teka-teki dalam kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.