Sanksi Menunggu, Calon Kades di Bandung Barat Dilarang Gelar Dangdutan Selama Masa Kampanye

Calon kepala desa yang akan bertarung dalam Pilkades Serentak 2021 di KBB dilarang menggelar acara dangdutan dan tabligh akbar.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribunnews
Ilustrasi Pilkades Serentak -Calon kepala desa yang akan bertarung dalam Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang menggelar acara dangdutan dan tabligh akbar selama masa kampanye. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Calon kepala desa yang akan bertarung dalam Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang menggelar acara dangdutan dan tabligh akbar selama masa kampanye.

Larangan itu untuk menghindari kerumunan dan potensi penularan Covid-19.

Masa kampanye Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Barat berlangsung 22-24 November 2021.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di 41 desa.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa, DPMD KBB, Yana Dessiana, mengatakan, pelaksanaan kampanye pilkades tersebut memang diperbolehkan secara tatap muka.

Tetapi jumlahnya harus dibatasi maksimal 50 orang dengan syarat protokol kesehatan ketat.

"Jadi kalau untuk dangdutan dan tabligh akbar kita larang. Pokoknya semua acara yang mengundang kerumunan tidak boleh selama masa kampanye," ujarnya di Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Kamis (28/10/2021).

Apabila ditemukan ada calon kades melanggar aturan tersebut, nantinya pengawasan di tingkat kecamatan bakal menjatuhkan sanksi yang tegas.

"Tentu kalau ada yang melanggar akan kita tindak karena pengawas di tingkat kecamatan akan terus monitoring kegiatan selama masa kampanye," kata Yana.

Saat ini tahapan Pilkades Serentak di 41 Desa KBB ini, kata Yana, telah memasuki pengumuman data pemilih sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran calon yang berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang.

Namun sejauh ini, panitia pilkades tingkat kabupaten belum menetapkan perguruan tinggi mana yang bakal ditunjuk untuk melakukan seleksi calon kades supaya tidak melebihi lima orang.

"Kita tunggu sampai tanggal 1 November. Apabila banyak calon melebihi lima orang baru kita tunjuk perguruan tinggi yang siap menyeleksi," ucapnya.

Tahap pencoblosan pilkades di 41 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemungkinan akan digelar pada 28 November 2021.

Hal tersebut dilaksanakan karena tahapan pilkades di KBB sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah sempat ditunda sejak diberlakukan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 sesuai surat keputusan panitia pilkades Nomor 1 tahun 2021 tentang Jadwal Pilkades Serentak dan Surat Edaran Mendagri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved