Klinik & Laboratorium DILARANG Jual Paket PCR dengan Hasil Keluar Jam-jaman, Hasil Tes Max 1x24 Jam

Pemerintah telah menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa - Bali.

Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/CIPTA PERMANA
Bandara Husein Sastranegara Bandung lakukan penyesuaian batas tarif tes Antigen dan PCR sesuai arahan pemerintah, sebagai dokumen syarat perjalanan pengguna layanan transportasi udara dimasa PPKM level 3 Bandung Raya, Rabu (25/8/2021). Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir menegaskan, laboratorium maupun klinik kesehatan tak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir menegaskan, laboratorium maupun klinik kesehatan tak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam.

Diketahui, marak lab menjual jas tes PCR berdasarkan durasi hasil yang keluar.

Semakin cepat hasil keluar maka harga yang dipatok kian mahal.

Pemerintah telah menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa - Bali.

"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tertinggi ini  apapun alasannya, termasuk alasan tadi bahwa batas-batas waktu untuk hasil yang terbit itu lebih cepat," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Adapun hasil pemeriksaan real-time PCR dengan menggunakan besaran tarif  tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real-time PCR.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan real-time PCR sesuai kewenangan masing-masing," jelas Prof Kadir.

Abdul Kadir melanjutkan, bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata dia.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved