Sekretaris MUI Jabar: Edaran Kemenag Soal Ibadah Peringatan Hari Besar Keagamaan Picu Kontroversi
MUI Jabar menilai surat edaran Kemenag tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 bisa picu kontroversi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - MUI Jabar menilai surat edaran (SE) Kemenag Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19 bisa picu kontroversi.
Dalam aturan itu, kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) atau yang berusia di atas 60 tahun, disarankan untuk beribadah di rumah saat peringatan hari besar keagamaan.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, SE yang dikeluarkan Kemenag berlebihan, mengingat saat ini pandemi sudah melandai.
Baca juga: Surat Edaran Kemenag Perayaan Maulid Nabi, Zona Merah dan Kuning Bolah Undang Jamaah, Ini Syaratnya!
"Ibadah inikan urusan sangat penting, sekarang sudah landai (pandemi), saya kira tidak harus memilah-milah orangtua, terpenting aturan PPKM diterapkan, bukan berarti tidak boleh datang ke tempat Ibadah," ujar Rafani Achyar, saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Ia menyarankan agar lansia tetap diizinkan beribadah di rumah ibadah dengan catatan harus menerapkan prokes yang ketat.
"Soal memungkinan terpapar atau tidak terpapar, Covid-19 itu tidak pandang bulu, tidak orang tua, anak-anak, orang dewasa yang penting prokesnya diketatkan," katanya.
Daripada mengeluarkan aturan kontroversi, kata dia, sebaiknya Kemenag mendukung pemerintah dalam menggencarkan vaksinasi agar target vaksinasinya segera tercapai.
"Menurut saya, lebih baik digencarkan vaksinasi, dukung saja pemerintah bagaimana supaya target vaksinasi itu segera tercapai. Ini kontroversi, nanti digoreng lagi sama orang-orang, seolah ada larangan ke tempat ibadah," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rafani-akhyar-sekretaris-umum-mui-jabar_20160805_184055.jpg)