Breaking News

Brigadir SL Divisum, Bakal Tentukan Status Kasus Penganiayaan Oleh Kapolres Nunukan AKBP SA

Proses visum untuk mengetahui luka yang dialami Brigadir SL setelah insiden penganiyaan oleh Kapolres Nunukan itu.

capture instagram@@jktnewss
Brigadir SL, anggota Polres Nunukan yang menjadi korban penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Korban kasus penganiayaan oleh Kapolres Nunukan AKBP SA, Brigadir SL, menjalani visum.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Budi Rachmad, menyatakan visum ini nantinya menentukan apakah kasus penganiayaan tersebut bisa ditarik ke unsur tindak pidana atau tidak.

Proses visum untuk mengetahui luka yang dialami Brigadir SL setelah insiden penganiyaan oleh Kapolres Nunukan itu.

Tim kedokteran yang akan menganalisis luka yang dialami korban.

"Kalau kasus penganiayaan, pemukulan yang menyebabkan seorang itu terluka, pasti otomatis sekaligus orang yang diperiksa langsung diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk visum luar. Untuk menyatakan apakah ini ada lebam atau segala macam," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Sosok Kapolres Nunukan AKBP SA, Videonya Viral Aniaya Anak Buah, Pernah Jadi Korban Ledakan

Sejauh ini, kasus itu belum disimpulkan pidana atau bukan.

"Prosesnya masih belum lengkap apakah ke pidana atau disiplin. Kita perlu visum dari si korban ini ketika dilihat dari bekas lukanya. Kalau tidak apa-apanya ngapain masuk ke pidana atau tidak nanti dilihat dari hasil proses pemeriksaan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono resmi memutasi Kapolres Nunukan AKBP SA buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir SL.

Dia kini digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto yang sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara.

Mutasi itu berdasarkan nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.

Baca juga: Dihajar Kapolres Nunukan, Anak Buah Minta Maaf, Harus Tanggung Jawab karena Sebarkan Video

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut. 

"Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara. 

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara.

Brigadir SL Sebar Video Penganiayaan

Sebuah video dugaan penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap salah satu anggotanya Brigadir SL di sebuah acara kemanusiaan. Video itu pun kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Video berdurasi 43 detik tersebut menunjukkan bahwa peristiwa penganiayaan itu saat kegiatan baksos Akabri 1999 Peduli. Adapun video itu juga tertera waktu peristiwa itu diduga terjadi pada 21 Oktober 2021.

Dalam video itu, seorang berseragam anggota Polri tampak tengah akan memindahkan sebuah meja. Tiba-tiba, seorang pria yang diduga Kapolres Nunukan AKBP SA menghujam tendangan dan memukul anggota itu hingga tersungkur.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad menyampaikan Brigadir SL yang menyebarkan rekaman video perilaku atasannya itu hingga viral di media sosial.

Ia menyampaikan Brigadir SL sengaja mengambil rekaman CCTV tak lama setelah mendapat penganiayaan dari Kapolres Nunukan AKBP SA.

"Iya yang ambil rekaman CCTV adalah Brigadir SL yang kebetulan bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Budi.

Budi menuturkan video awalnya hanya diberikan ke grup se-angkatannya di Polri. Namun, video tersebut justru kini viral di media sosial hingga membuat atasannya kini dicopot dari jabatannya.

"Awalnya dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara," katanya. (Penulis: Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir SL Jalani Visum usai Dianiaya Eks Kapolres Nunukan: Hasilnya Tentukan Pidana atau Tidak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved