Polres Garut Tetapkan 14 Tersangka Kasus Kematian Maman yang Kepergok Mencuri Lalu Dihabisi Massa
Polres Garut tetapkan 14 tersangka kasus main hakim sendiri terhadap Maman (50) pria yang hendak mencuri dan dihabisi sampai mati ramai-ramai.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polres Garut tetapkan 14 tersangka kasus main hakim sendiri terhadap Maman (50) pria yang hendak mencuri dan dihabisi sampai mati ramai-ramai.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sindangsari Kecamatan Cigedud Kabupaten Garut pada 12 Oktober 2021. Saat akan mencuri, Maman kepergok dan dianiaya beramai-ramai hingga meninggal.
Jasad Maman dikubur di kaki Gunung Cikuray dalam kondisi di dalam karung dan terikat.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ditetapkanlah 14 tersangka yang melakukan tindakan main hakim sendiri.
"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," ujarnya dalam pers konferensi di halaman Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Warga di Garut Habisi Mm Sampai Mati, Jasad Dikubur Terikat Dalam Karung di Gunung Cikuray
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan lokasi penguburan Maman dilakukan di kaki Gunung Cikuray yakni di salah satu ladang jagung milik warga.
"Lokasinya sekitar dua kilo meter dari lokasi pengeroyokan," ungkapnya.
Setelah dikeroyok korban dalam keadaan tidak berdaya, diikat menggunakan tali tambang dan dimasukan ke dalam karung kemudian di bawa ke gunung untuk dikuburkan.
"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam," ucapnya.
Ke empat belas tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.(*)