Sabtu, 2 Mei 2026

Pengelola Dusun Bambu Tak Tahu Soal Pungli Vaksinasi Hingga Rp 900 Ribu, Minta Segera Diungkap

Pengelola objek wisata Dusun Bambu akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan gebyar vaksinasi

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Ribuan orang saat mengikuti vaksinasi di Restoran Outdoor Dusun Bambu, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Rabu (15/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pengelola objek wisata Dusun Bambu akhirnya angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan gebyar vaksinasi yang dilaksanakan di objek wisata tersebut.

Sebelumnya, dalam aksi pungli itu diduga dilakukan oleh oknum yang menjual nama instansi dinas.

Dalam aksinya, sejumlah peserta vaksinasi diminta biaya Rp 500 ribu hingga 900 ribu untuk mempercepat antrean vaksinasi dan menjamin peserta yang sudah membayar itu bisa mendapat dosis vaksin.

Manager Marketing Komunikasi Dusun Bambu, Ervina Mironari, mengatakan, bahwa pihak Dusun Bambu sama sekali tidak mengetahui terkait dugaan pungli yang terjadi di lokasi vaksinasi Dusun Bambu tersebut.

"Pihak Dusun Bambu dengan tegas menyatakan bahwa Dusun Bambu sebagai panitia, sama sekali tidak terlibat dengan kejadian yang didugakan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).

Atas hal tersebut, pihaknya mendukung Pemkab Bandung Barat dan aparat kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan pungli tersebut agar kasusnya bisa terang benderang.

"Dengan ini pula Dusun Bambu mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran kejadian tersebut," kata Ervina.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Badan Inspektorat KBB, Bambang Eko Wahjudi, mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa pungutan itu untuk mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu.

"Saat ini masih penyelidikan. Surat perintah audit sudah turun, tinggal menunggu hasilnya," ujarnya.

Untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, saat ini pihaknya telah menerjunkan inspektur pembantu khusus (Irbansus) karena dalam aturan tidak diperkenankan ada pungutan dalam proses vaksinasi, baik dosis vaksin maupun pelayanan vaksinnya.

"Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak. Tapi itu baru bisa dibuka saat penyelidikan ini selesai," kata Bambang.

Ia menegaskan, jika ada ASN yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya akan memberi tindakan tegas karena kejadian ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dengan demikian, kata Bambang, jika ada ASN yang terlibat dalam kasus pungli vaksinasi ini, maka bisa dijerat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

"Yang jelas kita sedang berproses terus karena pak Plt Bupati juga sudah beri atensi agar diselidiki," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved