Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Anggota Brimob Polda Jabar Jadi Saksi di Sidang, Begini Kesaksiannya

Anggota Brimob Polda Jabar jadi saksi di persidangan kasus kematian 6 Laskar FPI belum lama ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Anggota Brimob Polda Jabar jadi saksi di persidangan kasus kematian 6 Laskar FPI belum lama ini.

Anggota Brimob Polda Jabar, Enggar Jati Nugroho hadir secara virtual video di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, 6 laskar FPI itu mati ditemmbak karena dianggap melawan saat akan ditangkap polisi.

Dalam kesaksiannya, Enggar Jati Nugroho menyebut pada hari kejadian, dia ditugaskan melakukan pemantauan jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung.

Kemudian, dia melihat ada Chevrolet Spin warna abu-abu milik Laskar FPI.

"Intinya kami selaku Brimob (Jawa Barat) berdasarkan sprindik, kami diperintahkan pengamanan jalur vaksin datang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Biofarma Bandung. Pengamanan jalur tugas rest area km 50. Kami berempat dari Brimob," kata Enggar dalam persidangan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Maman di Garut yang Gagal Mencuri itu Mau Dikubur Hidup-hidup, Dibungkus Karung dan Tangan Terikat

Saat itu, polisi menggeledah mobil Chevrolet Spin tersebut dan meminta penumpangnya turun. Dari penggeledahan itulah, polisi menemukan senjata api.

"Ada yang mendekati mobil, nggak lama 4 orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh 2-3 meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir," jelas Enggar.

Dia kemuian menjelaskan apa yang dia lihat saat penggeledahan tersebut.

"Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata api jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api Revolver 2 berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok," tuturnya.

Namun Enggar tidak tahu pasti dibawa kemana mobil yang sudah mengalami pecah ban itu.

"Saya nggak tahu berapa lama tapi ada mobil derek datang dan meninggalkan rest area, saya nggak tahu dibawa kemana," katanya.

Saksi lainnya yakni Ratih binti Harun yang dihadirkan dalam sidang secara virtual ini mengaku melihat ada sebilah samurai dari hasil penggeledahan dalam mobil eks anggota Laskar FPI.

Mulanya Ratih yang juga merupakan penjaga rumah makan bernama Megarasa di Rest Area KM50 Cikampek ini menceritakan pada 7 Desember 2020 dini hari lalu itu, dirinya mendengar adanya suara rem mobil mendadak yang diketahui milik anggota eks Laskar FPI.

"Ada mendengar rem mobil, ngerem mendadak, mobil warna abu-abu, saya langsung bangun lihat ke depan, jaraknya 5 meter dari warung," ujar Ratih seraya menceritakan kejadian tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Tidak lama mobil tersebut berhenti mendadak, tiba satu orang menggunakan celana pendek dengan membawa pistol.

Orang yang diketahui merupakan anggota kepolisian itu lantas mengetuk pintu mobil milik anggota eks Laskar FPI untuk meminta seluruh nya turun.

"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol, mengetuk pintu suru keluar dia bilang 'keluar keluar'. Terus keluar sendiri pintu sebelah kiri yang keluar 4 orang, satu satu keluar terus disuru tiarap," kata Ratih

Ratih menuturkan, saat empat orang yang diketahui merupakan anggota laskar FPI itu turun, lantas petugas melakukan penggeledahan.

Dari penggeladahan itu, setidaknya ada empat unit handphone yang diamankan petugas.

"HP yang diambil ada 4, yang memeriksa saya lupa berapa orang soalnya sudah lama. Yang di dalam mobil diperiksa, ada dua orang," tuturnya.

Tak hanya mendapati empat unit handphone, dalam penggeladahan tersebut juga didapati senjata tajam jenis samurai dari mobil Chevrolet Spin berwarna abu-abu yang ditumpangi anggota Laskar FPI itu.

Tak hanya Samurai, terdapat beberapa barang di mobil itu, namun dirinya mengaku tidak mengetahui barang yang lain tersebut.

"Yang diambil ada samurai, yang saya lihat 1. Tidak memperhatikan lagi barang apa," kata Ratih.

Setelah samurai tersebut diambil dari mobil Chevrolet Spin itu, Ratih mengatakan, barang tersebut langsung diletakkan di meja warung miliknya.

"Di meja tempat makan, ke warung minta plastik ditaruh di depan meja warung. Samurai ditaro di meja depan warung," tukasnya.

Diketahui dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi yang hadir dan bersaksi melalui sambungan virtual.

Keseluruhan saksi tersebut di antaranya Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng; Esa Aditama dan Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM50 Cikampek.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved