Deretan Kasus Oknum Polisi yang Sedang Jadi Sorotan, Kapolsek Cabul sampai Kapolres Aniaya Anak Buah
Selain itu ada Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN yang menjimak atau menyetubuhi anak seorang tersangka pelaku pencurian ternak.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa pekan terakhir ini Kepolisian Republik Indonesia sedang mendapat sorotan.
Penyebabnya adalah adanya sejumlah oknum yang mencoreng institusi.
Oknum polisi yang melakukan pelanggaran kode etik itu terutama merupakan kepala polisi di suatu wilayah, baik itu Kepala Polisi Sektor atau kapolsek maupun Kepala Polisi Resor atau Kapolres.
Di antaranya adalah Kapolsek Percut Sei Tuan yang dicopot dari jabatannya gara-gara seorang pedagang sayur menjadi tersangka setelah diperas dan dianiaya oleh preman.
Selain itu ada Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN yang menjimak atau menyetubuhi anak seorang tersangka pelaku pencurian ternak.
Ada pula kasus adik ipar Ahok pacaran ke Taman Safari Bogor menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya atau PJR serta kasus polisi tembak polisi di Lombok.
Terakhir, ada AKBP SA yang menganiaya anak buah gara-gara gambarnya tak muncul saat zoom meeting dengan Mabes Polri lantas memutasi dia ke perbatasan Malaysia.
Dirangkum Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021), berikut deretan pelanggaran yang dilakukan anggota polisi dalam beberapa waktu terakhir:
1. Kapolres Nunukan hajar anak buah

Kapolres Nunukan, AKBP SA menjadi sorotan setelah aksinya menghajar anak buahnya viral di media sosial.
Aksi AKBP SA yang terjadi pada Kamis (21/10/2021) di Aula Mapolres Nunukan itu terekam CCTV.
Rekaman berdurasi 44 detik kemudian tersebar di media sosial.
Kabid Propam Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Dearystone Supit membenarkan polisi yang melakukan pemukulan dalam video tersebut adalah AKPB SA.
Sembari pemeriksaan yang masih berlanjut, AKBP SA dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Nunukan.
"Sudah diperiksa. Tindak lanjutnya perintah Kapolda diproses tuntas."
"Karo SDM telah menonaktifkan yang bersangkutan (dari jabatannya)," ungkap Supit, dikutip dari Kompas.com.
2. Anggota Korlantas pakai mobil dinas untuk pacaran

Baru-baru ini, anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Bripda AB dimutasi menjadi staf.
Hal ini setelah viral video yang memperlihatkan seorang anggota Korlantas berpacaran dengan kekasihnya menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR).
Anggota Korlantas itu diketahui adalah Bripda AB yang juga adik ipar Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Atas penyalahgunaan mobil dinas PJR itu, Bripda AB dimutasi dari Bintara Unit (Banit) Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri ke Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Selain melakukan mutasi, Bripda AB juga akan segera disidang.
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin dan segera Div Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," kata Sambo, dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Selain dimutasi, Bripda AB juga ditahan untuk sementara waktu.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," kata Irjen Ferdy Sambo saat diminta konfirmasi, Kamis (21/10/2021).
3. Kapolsek Parigi Moutong Dipecat

Baru-baru ini, Polri juga melakukan pemecatan terhadap Iptu IDGN, mantan Kapolsek Parigi Moutong.
Pemecatan terhadap IPTU IDGN merupakan hasil dari Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah yang digelar pada Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.
"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi, Sabtu, dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng.
Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum.
"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.
Atas putusan tersebut, Iptu IDGN mengajukan banding.
"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, dikutip dari KompasTV.
Untuk diketahui, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun.
Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.
Dalam laporannya, S mengatakan Iptu IDGN telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya dengan janji membebaskan sang ayah.
Setelah kasus tersebut viral, Iptu IDGN kemudian dicopot dari jabatan Kapolsek.
4. Dianggap Tak Profesional, Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu dicopot dari jabatannya pada 14 Oktober lalu.
Ia dimutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara.
Pencopotan AKP Janpiter Napitupulu dari jabatannya merupakan buntut penetapan tersangka terhadap pedagang cabai yang dianiaya preman bernama Liliwari Iman Gea di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis (14/10/2021) lalu.
Posisi Kapolsek Percut Sei Tuan kemudian diisi oleh Kompol Muhammad Agus Setiawan.
Kombes Pol Ahmad Ramdhan mengatakan, pencopotan itu karena Kapolsek dianggap tidak profesional bekerja sehingga justru menetapkan tersangka pada pedagang yang dianiaya preman.
"Tentunya terkait ketidak profesionalannya dalam melaksanakan tugas. Tentu hal ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut selain hukuman administrasi saat ini proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut sedang berjalan," tukasnya.
Selain Kapolsek, Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan juga dicopot dari jabatannya.
5. Brigadir NP Ditahan karena banting mahasiswa pendemo
Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa Tangerang, Kamis (21/10/2021) divonis bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.
NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam.
Keterangan tersebut berdasarkan sidang yang digelar di Polda Banten sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.
"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.
Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.
Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.
Selain itum Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.
Aksi Brigadir NP membanting mahasiswa terjadi pada Rabu (13/10/2021) di depan kantor Bupati Tangerang, Banten.
Saat itu, mahasiswa berdemo menuntut kejelasan sejumlah persoalan dari Bupati.
Aksi yang bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389 itu kemudian berakhir ricuh.
Polisi membubarkan paksa mahasiswa.
Dalam pembubaran paksa itu, tindakan polisi yang membanting mahasiswa terekam kamera dan kemudian viral.
6. Diduga langgar SOP, Aipda Ambarita dan Aiptu Zakaria (Jacklyn Choppers) dimutasi
Aanggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Aiptu Zakaria atau Jacklyn Choppers dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas pada Senin (18/10/2021).
Mutasi terhadap Aipda Amabarita terjadi setelah viral video dirinya memeriksa paksa handphone seorang warga viral di media sosial.
Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.
Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.
Terkait mutasi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan mutasi di lingkungan instansi Polri merupakan bentuk penyegaran dalam satuan tugas.
"Semua anggota Polda Metro Jaya pasti pernah merasakan mutasi dan itu hal yang wajar tour of duty atau penyegaran. Termasuk Pak Jacklyn ini, disini mutasi dari Jantaras ke Humas," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Yusri juga membeberkan alasan Jacklyn dan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Satu pertimbangan yang dipilih karena keduanya memiliki kecakapan di media sosial.
Keduanya memang sudah cukup populer di media sosial dan aktif menghiasi layar kaca sehingga kepiawannya dapat memperkuat Bidang Kehumasan tidak diragukan.
"Lantas kenapa dimutasi ke Humas? Pak Jacklyn dan Ambarita itu punya bakat bermain di Medsos. Boleh lihat followers Pak Jacklyn bagus nggak? Kita butuh orang-orang yang expert di bidangnya, terutama di Humas. Pak Ambarita juga demikian, beliau senang bermain medsos kebetulan pengelola medsos di Polda Metro Jaya ini adalah di Bidang Humas," jelas Yusri.
Yusri juga menjelaskan bahwa Jacklyn dan Ambarita akan diperbantukan untuk mengisi posisi di Subdit Multimedia Polda Metro Jaya.
"Di Humas ada namanya Subdit Multimedia. Kami butuh orang seperti Pak Jacklyn dan Ambarita untuk bisa membantu kami bermain di Humas dan mengelola medsos ini. Keduanya kelebihan yang sama, coba lihat followers-nya, keduanya viral di medsos," jelas Yusri.
(Tribunnews.com/Daryono/Fandi Permana/Igman Ibrahim)