Rachel Vennya Batal Diperiksa Hari Ini soal Pelat Nomor Mobil RFS, Begini Kata Polisi

Selain terseret kasus kabur dari karantina, Rachel Vennya juga jadi sorotan lantaran menggunakan mobil yang plat nomornya B 139 RFS .

Editor: Yongky Yulius
cewekbanget.id
Rachel Vennya 

TRIBUNJABAR.ID - Selain terseret kasus kabur dari karantina, Rachel Vennya juga jadi sorotan lantaran menggunakan mobil yang pelat nomornya B 139 RFS .

Diketahui, pelat nomor RFS digunakan secara khusus bagi kendaraan milik pejabat negara.

Terkait hal itu, pihak kepolisian sudah mengkonfirmasi pelat nomor tersebut merupakan milik Rachel.

Namun polisi menemukan perbedaan data antara pelat nomor dengan keterangan warna mobil.

Seharusnya warna mobil yang sesuai dengan data pelat nomor adalah putih, sementara mobil yang dipakai Rachel saat proses pemeriksaan berwarna hitam.

Baca juga: Heboh Kode RFS di Nomor Polisi Mobil Milik Rachel Vennya, Begini Aturan untuk Kendaraan Pejabat

Mantan istri Niko Al Hakim itu pun dijadwalkan jalani pemeriksaan soal pelat nomor mobil RFS hari ini, Senin (25/10/2021).

Agenda dari pemeriksaan kali ini adalah untuk meminta klarifikasi terkait pelat nomor mobil RFS.

Kombes Pol Sambodo, mengatakan sang selebgram seharusnya diperiksa Senin (25/10/2021) pagi.

Namun ternyata pemeriksaan terkait pelat nomor mobil Rachel Vennya batal dilakukan hari ini.

"Kali ini memang RV itu kita jadlwakan untuk klarifikasi jam 10."

"Tetapi, yang bersangkutan sudah menghubungi AKBP Argo," kata Kombes Pol Sambodo dilansir Tribunnews.

Perihal alasan ketidakhadiran itu, Kombes Pol Sambodo tidak memberikan penjelasan detail.

Ia hanya menerangkan Rachel Vennya tak bisa diperiksa hari ini lantaran masih ada keperluan.

"Karena masih ada kegiatan hari ini, dia tidak bisa datang," tuturnya.

Oleh karena itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penjadwalan ulang untuk Rachel Vennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved