Rachel Vennya Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Ancaman Hukuman Lain Muncul karena Plat Mobil

Selebgram Rachel Vennya mendapatkan masalah bertubi-tubi, setelah kabur karantina, kini terkena masalah baru lagi.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Tribunnews
Rachel Vennya terkena masalah baru terkait plat mobil RFS. 

Awalnya, ia dijadwalkan diperiksa pada Senin (25/10/2021), tapi ia justru berhalangan hadir.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Rachel Vennya dalam Kasus Lain, Gara-gara Dijemput Mobil Berpelat Nomor Ini

"Kita jadwalkan untuk klarifikasi jam 10, tetapi yang bersangkutan sudah menghubungi bahwa masih ada kegiatan hari jadi dia tidak datang," kata Kombes Pol Sambodo seperti dalam video wawancara di kanal Youtube KH Infotainment, 25 Oktober 2021.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu, pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi Selasa (26/10/2021).

"Jadi surat sudah diterima menyatakan tidak bisa datang karena masih ada kegiatan. Rencananya akan kita tunggu besok pagi," katanya.

Rachel Vennya dan kekasihnya datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi.
Rachel Vennya dan kekasihnya datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi. (Tribunnews)

Pemeriksaan ini tidak lain terkait mobil Alphard Rachel Vennya. Berdasarkan catatan polisi, mobil Rachel itu bewarna putih, tapi yang dipakai justru warna hitam.

"Terkait penggunaan BNKB dan STNK yang digunakan pada malam pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya di mana data di kita seharusnya Alphard warna putih tapi malam itu yang bersangkutan menggunakan Alphard warna hitam, kita akan lihat pelanggarannya seperti apa," katanya.

Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, Rachel diminta membawa mobil Alphard hitam tersebut.

"Apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum diganti STNK-nya, atau nopol ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya," ujarnya.

Menurut Sambodo, dari data base yang ada, mobil Alphard berplat B 139 RSF milik Rachel itu bukanlah kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat.

"Kalau 2 atau 3 (angka) itu boleh dimiliki warga sipil biasa. Tentu saja dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan PNBP di Undang Undang Polri. Jadi, ada tarifnya, 3 angka itu Rp 7,5 juta dan itu dibayarkan ke kas negara," ujarnya.

Nomor polisi pada mobil Rachel terdiri dari tiga angka, sedangkan nomor kendaraan khusus pejabat negara empat angka.

"Jadi kalau dari database ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu nomer biasa karena itu tiga angka," katanya.

Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran, ia bisa terancam hukuman.

Ia bisa saja dikenakan tilang, yaitu denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan (penjara).

"Ini hanya tilang ya. Denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan (penjara)," kata Sambodo," katanya.

Baca juga: Heboh Kode RFS di Nomor Polisi Mobil Milik Rachel Vennya, Begini Aturan untuk Kendaraan Pejabat

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved