10 Pengedar Barang Haram di Indramayu Ditangkap, Ada Usia 15 Tahun hingga Punya Julukan Ratu Sabu

Adapun sasaran para tersangka dalam menjual barang haram itu, disampaikan AKBP M Lukman Syarif menyasar kalangan anak muda.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat mengungkap kasus pengedaran narkotika saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 10 tersangka diamankan Polres Indramayu, mereka merupakan sindikat pengedar narkotika.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, sebanyak 9 tersangka di antaranya adalah laki-laki dan seorang lagi merupakan perempuan.

Yakni, D (38), S (43), A (22), G (24), S (19), F (15), P (30), E (25), A (32), dan tersangka perempuan berinisial N (38) yang sekaligus merupakan Ratu Sabu atau bos besar bandar sabu di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kisah Korban Pinjol di Pasuruan, Difitnah Wanita Nakal sampai Jual Narkoba oleh Debt Collector

"Tersangka F yang berusia 15 tahun sudah tahap P21 atau limpah kejaksaan dibawah umur," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sebanyak 4 jenis narkotika.

Terdiri dari sabu seberat 101,69 gram, ganja seberat 1.074 gram, tembakau sintesis seberat 718,3 gram, dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 28.529 tablet.

Adapun sasaran para tersangka dalam menjual barang haram itu, disampaikan AKBP M Lukman Syarif menyasar kalangan anak muda.

Modus mereka lakukan, ada yang melakukan transaksi secara langsung, menggunakan kurir, hingga modus tempel.

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, tersangka pengedar OKT diancam dengan ancaman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun atau pidana denda sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Baca juga: KABAR Terbaru Boris Preman Pensiun Jadi Pengedar Narkoba, Segera Ditangani Jaksa untuk Diadili

Sedangkan, bagi tersangka pengedar sabu, tembakau sintesis, dan ganja diancam dengan ancaman pidana penjara 4 sampai dengan 20 tahun atau pidana denda sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan memburu para pelaku yang masih DPO.

"Sampai saat ini tim kami masih bergerak mengembangkan kasus ini," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved