Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan Minta Warga KBB yang Terjebak Utang Pinjol Ikuti Saran Menkopolhukam

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengimbau warga untuk ikuti saran Menkopolhukam Mahfud MD soal jebakan utang pinjol ilegal

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Hengky Kurniawan saat memberikan sambutan terkait penanganan stunting. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengimbau warga untuk ikuti saran Menkopolhukam Mahfud MD soal jebakan utang pinjol ilegal. 

Ketika dapat ancaman warga diimbau untuk melaporkan ke polisi sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Pak Mahfud kan sudah menyampaikan, kalau pinjolnya ilegal arahan pak Mahfud MD enggak usah dibayar, terus kalau diteror lapor polisi," ujar Hengky Kurniawan, belum lama ini.

Kendati demikian, pihaknya, mengimbau warga KBB sebisa mungkin untuk menghindari jeratan pinjol, apalagi jika bunga yang ditawarkan tidak rasional dengan pinjaman pada umumnya. 

Baca juga: Berawal dari Isu Santet Sekeluarga Meninggal, Paman Mati Tragis Ditebas Celurit Keponakannya

Pasalnya, di tengah iming-iming kemudahan persyaratan dan waktu cepat pencarian, pinjol kerap melakukan penagihan tunggakkan dengan segala cara. Apalagi Pinjol yang diakses adalah ilegal atau belum mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Masyarakat harus betul-betul jeli ketika memutuskan untuk meminjam. Analisa dulu uangnya untuk apa, apakah bunganya masuk akal, terus membebani tidak. Kalau merugikan, saya rasa mending ditangguhkan," katanya.

Di sisi lain pihaknya menyarankan warga KBB untuk memilih pinjaman konvensional di bank yang sudah terpercaya karena meski ada beberapa syarat mesti dilengkapi, tapi banyak pula bank konvensional yang menawarkan bunga rendah. 

"Saya sarankan akses fasilitas pinjaman resmi yang berbunga ringan. lebih baik memanfaatkan pinjaman konvensional di sana, lebih aman," ucap Hengky.

Pinjol Legal dan Pinjol Ilegak Sama-sama Suka Teror

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut prilaku pinjol legal dan pinjol ilegal tak ada bedanya.

Prilaku tak ada bedanya itu merujuk pada cara penagihan debt collector pinjol legal dan pinjol ilegal yang sama-sama menteror.

"Cara penagihan antara pinjil ilegal dan pinjol legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: L Ditangkap, Ngaku Jadi Korban Begal Padahal Bohong Demi Motor Impian, Sebelumnya Kejadian di Garut

Ia menyebut YLKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait fenomena pinjol ini.

"Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan," ucap Tulus.

Dari responden yang dia terima pengaduannya, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.

"Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah," ungkap Tulus.

Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar. 

Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved