Kisah Korban Pinjol di Pasuruan, Difitnah Wanita Nakal sampai Jual Narkoba oleh Debt Collector

Jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan, foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya bisa mendadak tersebar

DOK. Kolase @mbak_nunik
ILUSTRASI - Kolase tangkapan layar unggahan Wagub Lampung Chusnunia Chalim atau Mbak Nunik yang diteror dua pinjol sekaligus. 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Tak sedikit dari mereka yang mendapat ancaman atau intimidasi dari debt collector pinjol tersebut.

Salah satunya seorang wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan.

ZO memasang aplikasi pinjol ilegal hingga 10 aplikasi.

Baca juga: Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan Minta Warga KBB yang Terjebak Utang Pinjol Ikuti Saran Menkopolhukam

Dirinya pun terjerat intimidasi debt collector tatkala ditagih pelunasan pinjaman.

Dilansir dari SuryaMalang.com, wanita yang hobi memasak itu, ingat betul pengalaman menjadi target intimidasi DC aplikator pinjol kurun waktu empat bulan lamanya, sejak Desember 2019 hingga Maret tahun 2020.

Selama itu, ia mengaku telah menggunakan sekitar 10 aplikasi pinjol dan belakangan ia mengetahui semua aplikasi yang diunduh lalu diinstal dalam ponselnya adalah ilegal.

Semua aplikator yang ZO manfaatkan jasa peminjaman uangnya secara online itu, melakukan intimidasi dalam proses penagihannya

‘Gali lubang tutup lubang’, sepertinya pemeo itu sangat mewakili pengalamannya dalam menjajal layanan pinjaman uang online berbasis aplikasi tersebut.

Durasi waktu masa pelunasan pinjaman dan penetapan besaran nilai bunga pinjaman yang sembarangan, diakui ZO menjadi penyebab dirinya terpaksa memanfaatkan 10 aplikasi pinjol.

“Lalu aku gali lubang dan tutup lubang. Sampai aku pinjam di 10 aplikasi. Sampai gajiku semuanya enggak cukup. Habis untuk pelunasan,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Kisah Warga Purwakarta Terjerat Pinjol, Depresi Diteror Hingga Diancam Digugat di Pengadilan

Proses penagihan yang bersifat intimidatif dari oknum DC pinjol ilegal itu, diakui ZO mengiris-iris hatinya merusak nama baiknya di mata teman-teman, keluarga, hingga lingkungan tempat kerja.

Jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan, foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya, bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.

Tentunya melalui sarana aplikasi chatting WhatsApp (WA), bahkan pesan singkat via SMS, hingga intimidasi melalui sambungan telepon menggunakan nomor rahasia (private number).

Bahkan, ZO mengungkapkan, melalui pesan berantai itu, dirinya difitnah dengan serentetan umpatan dan penyebutan yang tak pantas, bahkan tidak terbukti kebenarannya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved