Heboh Kode RFS di Nomor Polisi Mobil Milik Rachel Vennya, Begini Aturan untuk Kendaraan Pejabat

Belum selesai kasus masalah meninggalkan lokasi karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri, selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan

Editor: Giri
Mobil dinas pejabat negara yang berkode RFS, sama seperti milik Rachel Vennya.(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

TNKB rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sedangkan TNKB khusus merupakan TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Terdapat beberapa macam TNKB atau pelat nomor RF untuk pejabat, yaitu:

1. Mobil bernomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas hingga menteri.

Pelat nomor ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat akhiran huruf RFS menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.

3. Kode belakang RFD, RFL, RFU, dan RFP di pelat nomor kendaraan diperuntukkan bagi pejabat Polri dan TNI.

4. Pelat nomor akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

5. Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

6. Kendaraan diplomatik seperti kedutaan besar berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya "RFS", Bagaimana Aturannya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/24/093000465/ramai-soal-pelat-nomor-mobil-rachel-vennya-rfs-bagaimana-aturannya-?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved