Ada Plang Larangan Berjualan di Alun-alun Majalengka, PKL Kecewa, Pemkab Tak Siapkan Tempat Relokasi
Plang dilarang berjualan dipasang di Alun-alun Majalengka. Namun Pemkab tak sediakan tempat relokasi bagi PKL.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di kawasan Alun-alun Majalengka merasa kecewa lantaran adanya plang larangan berjualan.
Padahal para PKL merasa larangan berjualan hanya berlaku saat ruang publik ditutup sementara seiring berjalannya masa PPKM Level 3.
Namun, adanya plang tersebut mengindikasikan bahwa PKL sudah tidak diinginkan berjualan di alun-alun yang baru diresmikan pertengahan tahun ini.
"Tentu kecewa, karena kami pedagang masih berharap pemerintah mengubah kebijakannya, ternyata sekarang malah dipasang plang larangan berjualan," ujar Aep (40), salah satu pedagang alun-alun yang kini berdagang di samping SMAN 2 Majalengka, Sabtu (23/10/2021).
Dikatakan Aep, mereka merasa larangan itu hanya bersifat sementara karena pandemi Covid-19.
Sehingga, para pedagang masih bersabar dan berharap nantinya dapat kembali berdagang di sekitar Alun-alun Majalengka.
"Pedagang sebenarnya berharap nantinya boleh berdagang lagi di sana, tapi gimana lagi bupati sudah membuat larangan," ucapnya.
Pedagang lainnya, Tirah (39) mengatakan, larangan berjualan di kawasan alun-alun berdampak pada pendapatan.
Bahkan, kata dia, penurunan omzet penjualan sudah terjadi sejak renovasi alun-alun dilakukan.
"Sejak renovasi pedagang tidak punya tempat berdagang yang jelas, berpindah-pindah terus," jelas dia.
Dia juga beranggapan, setelah selesai pembangunan mereka dapat kembali beraktivitas seperti sebelumnya.
Namun, ternyata setelah pembangunan, ada kebijakan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di sekitar alun-alun.
"Tentu saya kecewa dengan kebijakan pemerintah yang melarang pedagang berjualan di sana," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, H Eman Suherman mengungkapkan, sesuai aturan ruang publik, seperti Alun-alun Majalengka, area tersebut harus steril dari pedagang.