Penemuan Mayat di Subang

Kasus Subang, Yoris dan Danu Kini Didamping Pengacara, Blak-blakan Yoris Sebut Rasakan Kejanggalan

Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) resmi didampingi kuasa hukum untuk menjalani perkara perampasan nyawa Amalia (24) dan ibunya, Tuti

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar / Dwiky Maulana
Kuasa hukum Yoris dan Danu saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah kediaman korban di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (20/10/2021). 

Kendati begitu, Yoris tak menjelaskan secara detil apa kejanggalan yang ia maksud tersebut. Namun, Yoris mengaku menggunakan pengacara karena menitikberatkan pihaknya pun mempunyai hak yang sama mendapat pendampingan hukum untuk menuntut keadilan.

Selain itu, Yoris menjelaskan selama ini dirinya pun mendapatkan saran dan masukkan dari keluarga terkait kasus Subang ini.

Diakui Yoris sebelum memutuskan menggunakan pengacara dirinya sudah melakukan musyarawah dengan keluarga. Yoris tak memungkiri, keluarganya dari Tuti merasakan adanya kejanggalan. 

Yoris berharap, dengan menggunakan pengacara itu dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus kematian ibu dan adiknya tersebut.

Baca juga: Petunjuk Emas Kasus Subang, Jejak Pelaku yang Tertinggal di Kuku Amalia, Mengarah pada Hal Ini

“Saya ingin benar-benar kasus ini segera terungkap,” tegas Yoris.

Lebih daripada itu, diakuinya ia pun ingin mengungkap pelaku sebenarnya yang merampas nyawa dua orang tersayangnya itu.

Yoris mengatakan nantinya pengacara tersebut akan mendampingi dirinya dan Danu. Dengan secepatnya kasus Subang itu terungkap, Yoris juga mengharapkan tidak terjadinya saling menyalahkan.

Lebih jelas, Yoris mengatakan, pihaknya menggunakan pengacara bukan berarti menghambat melainkun justru mempercepat pengungkapan kasus Subang tersebut.

Kini, Yoris (34) dan Muhamad Ramdanu (21) alias Danu akan didampingi kuasa hukum. Yoris adalah anak tertua dari Tuti, sedangkan Danu merupakan keponakan Tuti.

Sebelumnya, hanya Yosef (55) yang menggunakan jasa kuasa hukum, sedangkan Yoris dari keluarga Tuti saat itu tak menggunakan jasa pengacara karena dirasa belum perlu.

"Selasa besok, kalo tidak ada halangan, saya akan memanggil teman-teman saya yang pengacara. Saya sudah hubungi kemungkinan secepatnya sudah dapat mendampingi Yoris bersama Danu," ucap Indra, paman korban, di Kantor Kepala Desa Jalancagak, Senin (18/10/2021).

Indra tidak memerinci soal Yoris bersama Danu yang akan didampingi oleh kuasa hukum selama perkara titu masih berlangsung.

"Ini adalah proses yang tidak lain, pertama hak sebagai warga negara perlindungan hukum, yang kedua itu guna memaksimalkan proses penyelidikan dari pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, Indra berharap agar proses hukum dalam perkara yang sudah menjadi sorotan publik ini dapat secepatnya terungkap dan tidak ada lagi bola liar yang menyudutkan beberapa pihak.

"Sebetulnya kami bukan mau menghalang-halangi proses penyelidikan polisi, tidak ada niatan untuk keluarga seolah-olah ini menghalang-halangi penyelidikan, itu tidak. Kami hanya menginginkan secepatnya terungkap," ujar Indra.

Baca juga: Berita Terkini Kasus Subang Hari ke-63, Polisi Dapat Petunjuk Pelaku, Warga Terus Lakukan Ini di TKP

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved