Nasib Polisi Berpangkat Ipda yang Ajak Tidur Anak Tersangka, Sang Kapolsek Terancam Sanksi Lebih
Sang kapolsek berpangkat Ipda itu kini sudah kehilangan jabatannya karena laporan korban.
TRIBUNJABAR.ID, PALU - Perwira berpangkat Ipda di Sulawesi Tengah harus kehilangan jabatannya dan terancam sanksi lebih berat.
Ini karena ia merayu seorang anak tersangka lalu melakukan tindak asusila terhadapnya.
Polisi itu merupakan kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Sang polisi dilaporkan ke Polda Sulteng karena dugaan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Korban diketahui merupakan anak dari seorang tersangka.
Tersangka tersebut tersandung kasus hukum dan kini tengah ditahan di polsek yang dipimpin sang Ipda.
Pelaku kemudian merayu korban dan mengiming-imingi bisa membebaskan ayahnya.
Dengan syarat, korban mau berhubungan layaknya suami istri dengan sang Ipda.
Menurut Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).
"Nomornya didapat saat si anak perempuan membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/10/2021).
Tak hanya itu, kapolsek juga memberikan sejumlah uang.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.
Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.
Komunikasi keduanya berlanjut hingga oknum Kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.
Namun korban harus meladeninya di dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Namun, ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Sang Ipda Diperiksa
Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, memberikan penjelasan.
Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Polda Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.
"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya menambahkan.
Oknum tersebut juga diketahui sudah berkeluarga.
Polda Sulteng Beri Penjelasan
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.
Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Nasib polisi tersebut, kini sudah diberhentikan dari jabatannya.
Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.
Jika terbukti, akan ada sanksi lain yang didapat oknum polisi tersebut.
Baca juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Cabuli Anak Tersangka Pencuri Ternak, Janji Akan Bebaskan Sang Ayah
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Oknum Kapolsek Parimo Dapat Nomor Korban saat Besuk Tahanan.