AKP Robin Pattuju Ternyata Juga Dapat Uang dari Bupati Koruptor Termasuk Ajay M Priatna

Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kerap memberikan uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Total uang yang dikasihkan Rita kepada ajun komisaris polisi (AKP) Robin sebesar Rp60,5 juta.

"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," ungkap Rita kala bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).

Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Uang yang pertama kali diberikan Rita ke Robin sebanyak Rp25 juta.

Duit itu diperuntukkan bagi ibunda Robin yang sedang sakit COVID-19. 

"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," kata Rita.

Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021). Rita bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat bersaksi dalam persidangan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021). Rita bersaksi untuk terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut. 

Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta. 

Kemudian 11 Februari sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp7,5 juta. 

Lalu pada 7 April sejumlah Rp10 juta, pada 12 April sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp5 juta.

Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.

Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. 

Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang advokat dari Medan bernama Maskur Husain. 

Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA). 

Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved