Tipu Dua Kapolsek di Indramayu dan 7 Korban Lain, Pria Ini Justru Minta Diizinkan Tidur di Kamar Sel

A mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf. A bahkan saat itu meminta kepada Iptu Hendro Ruhanda untuk bisa diizinkan tinggal di kantor polisi

istimewa/Polsek Terisi
A warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu saat diperiksa polisi di Mapolsek Terisi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - A (43) warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu jadi tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar lebih.

Uang tersebut ia dapat dari 9 korban yang sebelumnya berhasil ditipu dengan diajak kerjasama dalam bisnis Pendistribusian BBM.

Dua di antara korbannya adalah Kapolsek, yakni Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda yang mengalami kerugian Rp 60 juta dan Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani yang sekarang sudah dipindah tugaskan sebagai Pamen Polres Kuningan mengalami kerugian hingga Rp 135 juta.

Baca juga: Dua Kapolsek di Indramayu Jadi Korban Penipuan Bisnis, Kerugian Capai Rp 3 Miliar Lebih

Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, A ditangkap saat tengah berada di rumah mertuanya di Desa Rajasinga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

"Setelah menghilang, kita mengetahui A ini ada di rumah mertuanya di belakang Polsek Terisi dan langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/10/2021).

Iptu Hendro Ruhanda menceritakan, ketika dimintai keterangan, A mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf.

A bahkan saat itu meminta kepada Iptu Hendro Ruhanda untuk bisa diizinkan tinggal di kantor polisi.

Ia bahkan meminta izin untuk diperbolehkan tidur di kamar sel tahanan pada malam seusai diperiksa, A mengaku ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasa sangat bersalah.

Iptu Hendro Ruhanda menjelaskan, dalam kasus ini A menipu para korbannya dengan mengajak kerjasama dalam bisnis Pendistribusian BBM miliknya.

Tempat usaha penyimpanan BBM itu diketahui dilabeli dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk memudahkannya menipu para korban sehingga mereka percaya guna menjalin kerjasama.

Masih disampaikan Iptu Hendro Ruhanda, dari perjanjian kerjasama itu, A menjanjikan keutungan sebesar Rp 100 ribu per liter dan dalam waktu singkat akan cepat balik modal.

Hanya saja, setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.

"Jadi dia ini menipu korban untuk membayar sebagian keuntungan dari kerjasama dengan korban sebelumnya yang ia janjikan, dan kejadiannya terus berulang hingga banyak korban yang tertipu," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved