Buntut Ulahnya Kabur dari Karantina, Rachel Vennya akan Diminta Klarifikasi pada 21 Oktober

Buntut ulahnya kabur dari karantina dengan dibantu oknum TNI, selebgram Rachel Vennya akan dimintai klarifikasi pada Kamis (21/10/2021).

Editor: Yongky Yulius
Instagram/rachelvennya
Buntut ulahnya kabur dari karantina dengan dibantu oknum TNI, selebgram Rachel Vennya akan dimintai klarifikasi pada Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Buntut ulahnya kabur dari karantina dengan dibantu oknum TNI, selebgram Rachel Vennya akan dimintai klarifikasi pada Kamis (21/10/2021).

Kasus ini akan diselidiki oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 memang telah menyerahkan kasus tersebut pada polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat undangan pemanggilan untuk ibu dua anak itu pada Senin (18/10/2021).

"Hari Senin kita layangkan surat undangan, untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," kata Yusri.

Sebelumnya,  selebgram Rachel Vennya menjadi sorotan publik dan namanya sempat masuk daftar trending di Twitter.

Baca juga: Sosok Rachel Vennya, Selebgram dan Pebisnis, Kini Berulah Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI

Sebelumnya, Rachel Vennya terkonfirmasi kabur saat menjalani karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan proses hukum sedang berjalan.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di wisma atlet sebelum waktunya."

"Pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan," terang Wiku dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (15/10/2021).

Wiku menyampaikan, pihak satuan petugas (Satgas) berpegang teguh pada aturan yang telah ditetapkan.

"Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan," tambahnya.

Pun ia mengimbau pada semua pelaku perjalanan internasional agar menaati peraturan.

Tidak hanya itu, Wiku memberikan ultimatum akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan."

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," jelas Wiku.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved