Menantu Durjana, Curi Harta Mertua dengan Ngaku Pura-pura Dirampok

Perempuan di Bali berinisial Nka (24) ngaku dirampok, uang puluhan juta milik mertua dicuri. Pelakunya tak lain adalah Nka sendiri, menantu durjana

Editor: Mega Nugraha
Dok Polres Bangli
Tersangka NKA (24) yang nekad merekayasa sebuah kasus perampokan(Polres Bangli) 

TRIBUNJABAR.ID- Perempuan di Bali berinisial Nka (24) ngaku dirampok, uang puluhan juta milik mertua dicuri padahal bohong.

Pelakunya tak lain adalah Nka sendiri, sang menantu durjana. Uang Rp 26 juta milik mertuanya dia curi dan dia belanjakan baju, parfum hingga sepatu.

Dalam menjalankan aksi pura-puranya itu, Nka belajar dari tayangan video di Youtube cara mengikat tangan sendiri.

Dia pun mengikat tangannya di rumahnya di Banjar Sidembunut Kelurahan Cempaga Kabupaten Bangli, Bali supaya terlihat sebagai korban perampikan.

Baca juga: Ineu Garut Pura-pura Jadi Korban Begal Supaya Bebas Dari Rentenir Pinjam Rp 20 Juta jadi Rp 25 M

Saat hari kejadian, Nka mengaku didatangi pria. Pria tersebut meminta segelas air karena haus dan tak punya uang membeli minum.

Saat NKA menuju dapur, pria itu kemudian mengambil sabit yang ada di rumah. Ia lalu mengarahkan sabit ke arah NKA.

NKA juga diancam digorok lehernya jika tidak memberitahukan letak barang berharga. Pengakuan Nka, pelaku menjambak korban dan mengikat tangan, kaki dan membekap korban dengan menggunakan selendang.

Menurut NKA, pelaku masuk kamar untuk mengobrak-abrik barang yang ada di sana, serta mengambil barang berharga berupa uang tunai Rp 26 juta serta perhiasan mas.

Baca juga: Dituduh Bobol Password Wifi, Lasdo Melawan Pakai Sapu saat Diserang Tetangga Bawa Kapak

Setelah mendapatkan yang dicari, pelaku kabur. Sementara NKA kemudian menelepon salah seorang saudaranya bernama Luh Partini untuk meminta pertolongan.

Kapolres Bangki AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan NKA melakukan aksi mengikat tangannya sendiri dengan belajar melalui YouTube. Dia melakukannya agar terlihat seperti korban perampokan.

"Awalnya saya tidak percaya dia mengikat tangannya sendiri, tapi setalah direkonstruksi, dia bisa. Dia belajar dari YouTube belajar mengikat tangan sendiri. Dia terinspirasi dari cerita-cerita rekayasa," kata Kapolres Bangli.

Ia mengatakan pelaku diduga bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dan ia dijerat dengan dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.

Aksi Menantu Durjana Terungkap

Dengan mengikuti alur cerita Nka, polisi mengujinya dengan serangkaian penyelidikan karena polisi juga menemukan kejanggalan.

Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan NKA pada hari Jumat (8/10/2021)

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved