Begini Kata Orangtua Ayu Ting Ting Setelah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Dugaan Penghinaan oleh Haters
Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
TRIBUNJABAR.ID - Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orangtua pedangdut Ayu Ting Ting, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Keduanya menjadi saksi atas laporan Ayu Ting Ting terkait dugaan penghinaan yang dilakukan pemilik akun @gundik_empang.
Setelah dua jam menjalani pemeriksaan, orang tua Ayu Ting Ting keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
"Ada sekitar 12 pertanyaan, semuanya berkaitan dengan akun gundik empang, dan yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
"Buat Ayah Rozak (Abdul Rozak) ada enam pertanyaan untuk ibu uni ada enam, jadi ada 12 pertanyaan," tambahnya.
Minola mengatakan ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya menyampaikan apa yang diketahui dan dirasakan, terkait akun @gundik_empang yang telah membully Ayu Ting Ting dan Bilqis Khumairah Razak sejak tahun 2017.
"Jadi, yang ditanyakan penyidik juga hal hal yang dialami dan dirasakan ayah Ojak sebagai orang tua, ketika ada sebuah akun yang isinya itu memojokkan anaknya, memojokkan cucunya," ucapnya.
"Jadi mereka tidak ada kesulitan dalam menjawabnya. Semua bisa dilakukan dengan baik oleh ayah Ozak dan ibu," sambungnya.
Baca juga: Biasa Dekat dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Justru Pamer Pacar Baru, Rela Menumbuhkan Brewok
Ayah Rozak tak masalah diperiksa sebagai saksi atas laporan anaknya kepada akun @gundik_empang.
"Ya enggak apa-apalah, kita harus ikutin," ujar Ayah Rozak.
Diberitakan sebelumnya, setelah keluarganya menyambangi haters bernisial KD ke Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan pem-bully anaknya dengan akun @gundik_empang ke Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang pelaku bully putrinya ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pagi didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Pelaku bully @gundik_empang dijerat dengan pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penghinaan, Orangtua Ayu Ting Ting: Tak Apa-apa, Kita Harus Ikuti.