Korban Begal Palsu Jadi Tersangka

Terkuak Motif Ineu Pura-pura Dibegal di Garut, Ada Utang Fantastis ke Rentenir, Pusing Ditagih Terus

Akhirnya, terungkap sudah apa motif Ineu Siti Nurhanah atau IS (31) berpura-pura menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
dok Polsek Cisurupan
Akhirnya, terungkap sudah apa motif Ineu Siti Nurhanah atau IS (31) berpura-pura menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut. 

TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya, terungkap sudah apa motif Ineu Siti Nurjanah atau IS (31) berpura-pura dibegal Rp 1,3 miliar di Garut.

Sebelumnya, Ineu mengaku menjadi korban begal di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut pada Jumat (8/10/2021) petang sekitar pukul 18.10 WIB.

Kini diketahui, pengakuan tersebut hanya akal-akalan saja agar dirinya bisa terlepas dari jerat utang rentenir.

Tak tanggung-tanggung, Ineu memiliki utang hingga Rp 25 miliar.

"Catatan rentenir (utangnya) antara Rp 10 miliar hingga Rp 25 miliar lebih," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi ketika dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021). 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi (Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari)

Jadi, Ineu sengaja membuat cerita bohong menjadi korban begal agar rentenir percaya kepadanya.

Ineu disebut sudah pusing karena ditagih terus menerus.

"Jadi punya ide dirampok agar rentenir percaya," ujar Dede.

Perempuan asal Cikajang Garut itu memiliki usaha menyuplai telur ke warung-warung di desa.

Baca juga: BREAKING NEWS Ineu Perempuan Garut Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M Jadi Tersangka, Ini Cerita Bohongnya

Adapun utang itu berawal dari Ineu yang meminjam modal ke salah satu tetangganya.

Awalnya, pinjamannya berjumlah Rp 20 juta, namun harus dikembalikan lebih Rp 8 juta.

"Lambat laun bunganya menggelembung," kata Dede.

Kini, Ineu ditetapkan menjadi tersangka.

Wanita korban perampasan uang Rp 1,3 miliar
Wanita korban perampasan uang Rp 1,3 miliar (dok Polsek Cisurupan)

Selain Ineu, satu orang lainnya, yaitu MM (39) alias Amun, laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku, juga ditetapkan jadi tersangka.

Akibat perbuatannya, IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved