Corat-coret di Gerbang RS Polri Stukpa, 2 Orang Ditangkap 1 Bawa Celurit

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi vandalisme, corat-coret gerbang Rumah Sakit atau RS Setukpa Lemdik Polri bertuliskan tulisan GBR. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Dok Polres Sukabumi Kota.
RS Setukpa Lemdik Polri di Sukabumi. Dua orang ditangkap setelah mencorat-coret gerbang RS Setukpa. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua terduga yang melaksanakan aksi vandalisme di RS Stukpa Polri, hingga Jumat malam (8/10/2021) masih berada di Polsek Gunungpuyuh  Resort Sukabumi Kota.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi vandalisme, corat-coret gerbang Rumah Sakit atau RS Setukpa Lemdik Polri bertuliskan tulisan GBR. 

"Salah satu pelaku kedapatan memiliki, membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit tanpa hak dan bukan peruntukannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 1951," ujar, Kapolsek Gunungpuyuh AKP Arif Saptaraharja.

Saat didatangi Satpam, pelaku AB melarikan diri, DA als G berhasil diamankan lebih dulu.

AB kemudian ditangkap tak jauh dari TKP dan ditemukan barang bukti satu bilah celurit di dalam tas yang di simpan di Jok motornya. 

"Barang bukti yang kita amankan, di antaranya, senjata tajam jenis Celurit dengan panjang kurang lebih sepanjang 43 cm bergagang warna Hijau Tua dilapisi Karet Warna Hitam, Sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam, tas ransel dengan warna kombinasi, baju hitam berlambang bendera serta bertuliskan GBR dan satu buah pylox Hiroki Warna Hitam," terang Arif.

Hingga semalam, keduanya masih tahap pemeriksaan pihak kepolisian Polsek Gunungpuyuh, Resort Sukabumi Kota.

"Keduanya masih diperiksa, terlapor hanya satu orang karena membawa senjata tajam, yang satunya kami masih menunggu kedatangan keluarganya," pungkas Arif.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved