FAKTA Baru Tragedi Berdarah Lahan Tebu, F-Kamis Ternyata LSM Ilegal, Tak Tercatat di Kesbangpol
LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) rupanya merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM ilegal.
LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo mengatakan, dari sebanyak 120 LSM dan Ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis.
Baca juga: Nasib Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Tersangka Rebutan Lahan Tebu, Ini Kata Ketua Dewan
"Dari 2016-2021, F-Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (8/10/2021).
Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, Ormas, maupun Yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Tidak tercantumnya F-Kamis di Kesbangpol pun, disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-Kamis adalah LSM ilegal.
Baca juga: Datangi Keluarga Korban Meninggal Perselisihan Lahan Tebu, Dedi Mulyadi Tak Kuasa Tahan Tangis
"Iya bisa disebut juga ilegal karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang F-Kamis," ujar dia.
