Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Kasus Rebutan Lahan Tebu, Hasut Kelompoknya untuk Lawan Polisi

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, peran dari Taryadi adalah orang yang menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melawan.

Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Puluhan personel Polres Majalengka melakukan patroli di kawasan lahan tebu PG Jatitujuh pasca-bentrokan antar kelompok tani. 

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).

Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.

Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.

"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved