Modus Peredaran Uang Palsu, Target Pelaku Warung-warung Kecil
Korban peredaran uang palsu rata-rata pemilik warung dengan modus membeli barang dan berharap kembalian dapat uang asli
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan, modus peredaran uang palsu (upal) oleh warga Ciamis sangat merugikan korbannya.
"Korbannya rata-rata pemilik warung. Tersangka berpura-pura belanja rokok dengan menggunakan upal. Lalu dia menerima kembaliannya," kata Kapolres, di Mapolres, Rabu (6/10).
Jadi, lanjut Aszhari, pemilik warung selain menyerahkan rokok juga harus memberikan pengembalian.
Baca juga: Temuan Uang Palsu Pecahan 50 Ribu di Tasikmalaya, Ada Benang dan Gambar Terlihat Jika Diterawang
Tersangka pelaku ada dua orang yakni Hs dan Ap, keduanya warga Pamarican, Ciamis.
Saat keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, polisi menemukan sebanyak 214 lembar upal pecahan Rp 50.000.
Saat itu kedua tersangka baru saja melakukan pembelian rokok di dua warung berbeda.
Baca juga: Kronologi Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasik, Keliling ke Warung Kecil & Bawa Duit Palsu 10 Juta
"Selain menemukan 214 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, kami pun menemukan uang recehan asli Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu senilai Rp 1,1 juta," kata Aszhari.
Uang receh jutaan tersebut, kata Kapolres, merupakan uang pengembalian dari para pemilik warung yang sudah jadi korban.
"Jadi jika melihat besaran uang receh yang ditemukan di kantung kedua tersangka, kemungkinam sudah puluhan warung yang jadi korban," kata Aszhari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-perwakilan-bank-indonesia-tasikmalaya-darjana-menjelaskan-kondisi-uang-palsu.jpg)