Gadis 15 Tahun di Karawang Diancam Dirampas Nyawa, Kemudian Dirudapaksa Ayah Kandung
Korban diancam dirampas nyawa oleh ayah kandungnya. Ia kemudian jadi korban rudapaksa.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Seorang gadis berusia lima belas tahun jadi korban rudapaksa ayah kandungnya S (47).
Korban diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti keinginan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 28 September 2021.
Saat itu, korban yang sebelumnya tinggal bersama ibunya, menginap di kediaman ayahnya.
Saat dini hari, si ayah datang ke kamar korban.
Dan kemudian mencabuli korban setelah sebelumnya mengancam akan membunuh anak kandungnya itu.
"Korban kemudian melaporkan kepada ibunya kelakuan bejat pelaku," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Rabu (6/10/2021).
Lalu korban pun dijemput oleh ibunya.
Setelah itu ibu korban mencoba menjebak pelaku.
Pelaku diminta datanng datang ke rumah ibu korban untuk menjemput korban.
"Setelah datang ke rumah ibu korban atau mantan istrinya, pelaku akhirnya ditanyai dan mengakui perbuatannya," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 81 atau 82 Undang-Undang U RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca juga: Akal-akalan Kakek Bejat di Sumedang Rudapaksa Cucu Tiri, Iming-iming Kuota hingga Ancam Dihabisi