Azis Syamsuddin Disinyalir Punya 8 Orang Dekat di KPK, Muncul di BAP Tersangka Kasus Suap

 Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai delapan orang kenalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Ravianto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditahan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Ia menjadi tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

Yusmada tidak mengetahui tujuan dari peminjaman mobil dimaksud. "

Ada waktu itu mobil Kadis Perkim. [Dipinjam] hampir sebulan, mobilnya Toyota Innova Reborn warna hitam, itu mobil dinas," tutur Yusmada.

Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain ke Azis Syamsuddin.

Baca juga: 2 Tahun Lalu Umumkan Firli Jadi Ketua KPK, Azis Syamsuddin Kini Diumumkan Jadi Tersangka oleh Firli

"Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.

Yusmada diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Dia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda, tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp 100 juta," jelas Yusmada.

Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.

"Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.

Atas pengakuan Yusmada itu, KPK berjanji akan mendalami kesaksian yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyampaikan para saksi yang akan dihadirkan nantinya juga akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin dan Maskur.

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ucap Ali.

Dalam perkara ini AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved