Masa PPKM di Luar Jawa Kembali Diperpanjang Dua Pekan
"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan selama dua minggu ke depan yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021," kata Airlangga Hartarto
Pengawasan Kebijakan PPKM Harus Konsisten Demi Keselamatan Publik
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan berupaya memastikan diri dan lingkungan bebas dari Covid-19, harus menjadi bagian dari keseharian di masa PPKM.
Menurutnya, pembukaan kembali sejumlah kegiatan publik harus direncanakan secara matang, mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang diizinkan kembali saat PPKM ini harus konsisten dan transparan, agar sesuai dengan yang direncanakan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Penurunan Kasus dan Laju Penyebaran Covid-19 di Luar Jawa Bali, Bukti Efektifitas Penerapan PPKM
Prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati dalam setiap berkegiatan di masa pandemi ini, menurut Lestari, harus benar-benar dikedepankan, agar tidak tercipta klaster baru saat terjadi peningkatan aktivitas masyarakat.
Dalam upaya peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik misalnya, Rerie, sapaan akrab Lestari mengatakan, masyarakat harus memastikan terlindungi dari sebaran Covid-19 dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta sudah divaksin Covid-19.
Para pemangku kepentingan harus konsisten menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam setiap kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, lewat pengawasan yang ketat serta menjalankan testing, tracing dan treatment yang transparan terhadap masyarakat.
Dalam setiap upaya pelonggaran kebijakan yang berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dipersiapkan dengan matang untuk menekan sekecil mungkin potensi penyebaran virus korona di ruang publik.
Persiapan matang dalam berkegiatan itu harus dilakukan semua pihak, baik oleh para pemangku kepentingan atau para pelaksana suatu kegiatan publik dan masyarakat yang terlibat dalam sejumlah aktivitas di ruang publik.
Dalam kegiatan yang mulai diizinkan di lokasi-lokasi wisata misalnya, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mengendalikan jumlah wisatawan yang datang.
"Para pemangku kepentingan harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai dengan yang direncanakan lewat pengawasan yang ketat," katanya.
Di sisi lain masyarakat juga harus benar-benar mematuhi aturan tersebut dan konsisten menjalankan prokes.
Kesiapan serupa juga harus dilakukan dalam setiap kegiatan di ruang piblik di masa pandemi ini, seperti pembukaan kembali aktivitas di mal dan pusat perbelanjaan, bioskop, rumah makan, warung, pembelajaran tatap muka dan sejumlah lokasi lainnya.
Menurut Rerie, partisipasi aktif semua elemen bangsa sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kesadaran bersama, agar proses pengendalian penyebaran virus corona di tanah air berjalan sesuai rencana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih Level 4