Penemuan Mayat di Subang
Kapolda Jabar Katakan Kasus Subang Tak Lama Lagi Terungkap, Masih Ada yang Perlu Didalami
Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa mereka masih terus berupaya mengungkap kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengungkapkan bahwa para penyidik kasus pembunuhan ibu dan anak di subang terus bekerja keras mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut.
Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa mereka masih terus berupaya mengungkap kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, ya (terungkap)," ujarnya di IKEA Kota Baru Parahyangan, Kamis (30/9/2021).
Kapolda mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman, kemudian pemeriksaan beberapa saksi-saksi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga memperdalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan di daerah Dusun Ciseuti, sehingga pihaknya berharap dengan pendalaman informasi yang dilakukan kasus pembunuhan sadis tersebut bisa segera terungkap.
"Olah TKP juga kami perdalam lagi," ucap Ahmad Dofiri.
Sebelumnya, warga Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard.
Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021.
Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Ketua RT di lokasi penemuan mayat di Subang kembali dipanggil polisi terkait kematian ibu dan anak.
Polisi meminta keterangan pak RT serta menandatangani berita acara.
Ketua RT yang bernama Dede itu mengakui dia dipanggil lagi oleh polisi, Rabu (29/9/2021).
Namun kali ini polisi disebutnya tak meminta keterangan detil seperti pemeriksaan sebelumnya.
Polisi meminta Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu menandatangani berita acara.
Dede sendiri merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef (55) di hari penemuan jasad kedua korban perampasan nyawa.
Menurutnya, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.
Selain itu, ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Dede (56) ketua RT lokasi penemua jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang saat selesai mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Hari ini, sejumlah saksi memang kembali diperiksa polisi di Polres Subang.
Yosef (55) serta Mimin Mintarsih (51) kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.
Baca juga: Pernah Bersumpah, Tuti Korban Pembunuhan di Subang Tak Rela Alphardnya Dipakai Istri Muda Yosef
Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.
Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Namun, dia belum mengetahui terkait tujuan pihak kepolisian mengundang kedua kliennya.
Muhammad Ramdanu (21) salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. (TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati)
"Untuk materinya kami masih belum bisa menyampaikan karena kami juga masih belum masuk ke dalam," katanya.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Subang Mengerucut Pada 4 Orang Saksi, Sangat Dekat Dengan Korban
Dengan kembalinya mendapatkan undangan pemanggilan kali ini, Yosef sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 13 kali.
Sementara untuk istri mudanya, Mimin, sebanyak 11 kali.
Pemanggilan Yosef dan Mimin masih terkait hilangnya nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Tuti merupakan istri pertama Yosef. Sedangkan Amalia adalah anaknya.
Keduanya ditemukan tanpa nyawa di bagasi Alphard di rumahnya yang terletak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Hingga saat ini, lebih dari 40 hari berlalu, polisi belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
Pak RT Diminta Tanda Tangan Berita Acara
Ketua RT di lokasi penemuan mayat di Subang kembali dipanggil polisi terkait kematian ibu dan anak.
Polisi meminta keterangan pak RT serta menandatangani berita acara.
Ketua RT yang bernama Dede itu mengakui dia dipanggil lagi oleh polisi, Rabu (29/9/2021).
Namun kali ini polisi disebutnya tak meminta keterangan detil seperti pemeriksaan sebelumnya.
Polisi meminta Ketua RT di lokasi ditemukannya jasad Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu menandatangani berita acara.
Dede sendiri merupakan orang kedua yang diberitahu Yosef (55) di hari penemuan jasad kedua korban perampasan nyawa.
Menurutnya, pemanggilan dirinya kali ini terkait dengan penyidik yang menanyakan perihal kesaksiannya waktu itu.
Selain itu, ia pun menandatangani berita acara sumpah atas keterangannya yang nanti bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
"Enggak sih, cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," ucap Dede di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).

Hari ini, sejumlah saksi memang kembali diperiksa polisi di Polres Subang.
Yosef (55) serta Mimin Mintarsih (51) kembali mendatangi Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021) sore.
Baca juga: Pernah Bersumpah, Tuti Korban Pembunuhan di Subang Tak Rela Alphardnya Dipakai Istri Muda Yosef
Yosef beserta Mimin datang didampingi tim kuasa hukum.
Fajar Sidik selaku tim kuasa hukum keduanya mengatakan, Yosef serta Mimin kembali mendapatkan undangan pemanggilan dari pihak kepolisian.
"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," ucap Fajar di Satreskrim Polres Subang, Rabu (29/9/2021).
Namun, dia belum mengetahui terkait tujuan pihak kepolisian mengundang kedua kliennya.

"Untuk materinya kami masih belum bisa menyampaikan karena kami juga masih belum masuk ke dalam," katanya.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Subang Mengerucut Pada 4 Orang Saksi, Sangat Dekat Dengan Korban
Dengan kembalinya mendapatkan undangan pemanggilan kali ini, Yosef sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 13 kali.
Sementara untuk istri mudanya, Mimin, sebanyak 11 kali.
Pemanggilan Yosef dan Mimin masih terkait hilangnya nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Tuti merupakan istri pertama Yosef. Sedangkan Amalia adalah anaknya.
Keduanya ditemukan tanpa nyawa di bagasi Alphard di rumahnya yang terletak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Hingga saat ini, lebih dari 40 hari berlalu, polisi belum menetapkan tersangka kasus tersebut.