Menantu Laporkan Mertua
Dilaporkan Menantu, Pria Berusia 72 Tahun Kini Harus Mendekam di Tahanan, Mertua Dituding Mengeroyok
Pria berusia 72 tahun ini harus mendekam di tahanan karena dilaporkan menantunya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Janar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perselisihan yang terjadi antara menantu dan mertua mengantarkan seorang pria berusia 72 tahun ke dalam tahanan Polsek Arcamanik.
Ini setelah sang menantu tega melaporkan mertuanya ke polisi.
Tuduhannya karena melakukan penganiayaan.
Menantu tersebut bernama Arianto (32). Ia melaporkan Muzakir, yang merupakan ayah kandung dari istrinya, Fitri (30).
Istri kedua Muzakir, Ema Siti Zaenab (49) mengatakan, awalnya Arianto dan Fitri diberikan kepercayaan oleh Muzakir untuk mengelola perusahaan percetakan dan penerbitan.
Selama dua tahun mengelola perusahaan tersebut, kata Ema, Arianto dan Fitri dinilai gagal hingga menjual sejumlah aset perusahaan berupa mesin dan mobil.
Muzakir pun bahkan ditagih utang oleh Fitri, sebesar Rp 258 juta.
Utang tersebut, kata dia, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan.
"Kemudian ada isu kalau suami saya (Muzakir) akan melaporkan Fitri ke polisi," ujar Ema, di Jalan Moch Toha, Kamis (30/9/2021).
Kemudian, kata dia, pada 10 Agustus 2021, Arianto datang ke rumah Muzakir di daerah Arcamanik, untuk menanyakan kebenaran informasi yang menyebut bahwa Fitri akan dilaporkan ke Polisi.
Saat itu, kata dia, Arianto datang seorang diri untuk bertemu Muzakir.
Sedangkan, Muzakir tengah ditemani beberapa karyawannya yakni Ade, Jajang, dan Marzuki.
"Pertemuan itu awalnya biasa saja. Tapi di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam segala pembicaraan tersebut," katanya.
Rekan Muzakir, kata dia, Mazuki, Ade dan Jajang, tak terima dan meminta Arianto untuk berhenti dan menghapus rekamannya.
"Arianto tidak mau dan menghindar. Sempat diadang, sehingga si Arianto ini dipegang oleh Jajang, kemudian Ade turun ke bawah karena mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya, dan di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ucapnya.
Menurut Ema, keributan itu terjadi hanya sebentar dan mereka sepakat meneruskan obrolan.
Namun, saat Muzakir dan tiga karyawannya lengah, Arianto pergi meninggalkan tempat Muzakir.
Sepulangnya bertemu dengan Muzakir, Arianto ternyata melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik dengan tuduhan pengeroyokan.
Atas laporan tersebut, Muzakir kemudian ditahan di Polsek Arcamanik sejak 13 September 2021.
Ia saat ini ditahan bersama karyawannya Marzuki.
Ema mengaku sudah meminta Arianto dan Fitri untuk untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun keduanya menolak.
"Mereka menolak untuk penyelesaian secara damai," katanya.
Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir, karena alasan kondisi kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.
"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami, tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan," ujar Hilmi.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto membenarkan tengah menahan Muzakir.
Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.
"Iya, betul ( dilakukan penahanan)," ujar Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir nya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya.
Baca juga: Di Bandung, Menantu Polisikan Mertua yang Sudah Sepuh karena Masalah Ini, Kini Mertua Ditahan