Seolah Tak Kapok, Baru Satu Bulan Keluar dari Penjara, Toge Ditangkap Kembali dengan Kasus yang Sama
Baru bebas satu bulan dari penjara, AS alias Toge (37) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang, Senin (20/9/21).
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Baru bebas satu bulan dari penjara, AS alias Toge (37) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang, Senin (20/9/21).
Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang Aji Setiaji mengungkapkan, AS ditangkap di Gang Walet Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dengan barang bukti 80 gram jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan, penangkapan AS dipimpin Kanit Idik 1 Satuan Narkoba Polres Karawang, Ipda Cepi Ismail. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.
Selain itu juga polisi menemukan satu paper bag kecil yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik sedang yang berisikan kristal warna putih.
"Serta satu bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih yang di simpan di tas warna hitam yang ada di dalam kamar tempat tidur kosan pelaku," kata Aji kepada Tribun Jabar, Kamis (30/9/2021).
Aji mengatakan, untuk total barang bukti yang diamankan sebanyak 15 plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 80 gram.
Pelaku dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Pelaku sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif amphetamine," katanya. (*)