Polisi Amankan 7 Anggota Geng Motor America yang Aniaya Warga Cirebon sampai Luka Berat
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Rina Perwitasari mengatakan, sebanyak tujuh anggota geng motor tersebut yang diamankan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polresta Cirebon meringkus anggota geng motor America yang menganiaya warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Rina Perwitasari mengatakan, sebanyak tujuh anggota geng motor tersebut yang diamankan.
Menurut dia, tujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16).
"Para tersangka berhasil diamankan dalam waktu 36 jam setelah kejadian," ujar Rina Perwitasari saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/9/2021).
Ia mengatakan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (26/9/2021) di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Dalam peristiwa yang terjadi kira-kira pukul 02.30 WIB tersebut, para tersangka menganiaya dan mengeroyok dua warga Kecamatan Arjawinangun.
Bahkan, mereka juga menganiaya menggunakan senjata tajam sehingga salah seorang korban mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka bacokan di dagu dan punggung, patah tulang leher, serta jari tangannya hampir putus," kata Rina Perwitasari.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, di antaranya, tiga unit sepeda motor, senjata tajam, bendera geng motor America, dan lainnya.
Bahkan, senjata tajam yang digunakan para tersangka untuk menganiaya korban ialah celurit yang panjangnya kira-kira lebih dari satu meter.
Selain itu, terdapat senjata seperti gergaji yang ukuran geriginya cukup besar dan panjangnya kira-kira hampir mencapai satu meter.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Rina Perwitasari.