Pemandu Wisata dari Berbagai Komunitas dan Keahlian Ikuti Pelatihan Wisata Cagar Budaya dan Museum
Bandung sebagai kota cagar budaya dan Bandung kota pusaka sehingga, perlu untuk memberi pelatihan kepada pemandu wisata cagar budaya dan museum.
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menggelar pelatihan untuk pemandu wisata Cagar Budaya dan Museum, selama tiga hari.
"Pemandu wisata yang kami latih berasal dari berbagai komunitas dengan berbagai keahlian,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata Arie Astuti di sela sela pelatihan Jalan Asia Afrika, Kamis (30/9).
Arie mengatakan, pekan lalu telah melatih pemandu wisata yang bidang outbond, di mana mereka punya keahlian lebih di bidang lapangan dan alam.
Selain itu, ada juga pemandu wisata digitalisasi.
Arie mengatakan, Kota Bandung tak memiliki tempat wisata dan hanya memiliki cagar budaya dan museum.
"Kami latih pemandu wisata seiring relaksasi tempat wisata," ujarnya.
Bandung sebagai kota cagar budaya dan Bandung kota pusaka sehingga, perlu untuk memberi pelatihan kepada pemandu wisata cagar budaya dan museum.
Peserta pelatihan berjumlah 40 orang berasal dari komunitas cagar budaya. Peserta yang ikut juga menyeseuaikan dengan kuota yang disediakan.
Para peserta mendapatkan pelatihan tetang bagaimana menjadi pemandu wisata yang baik. Selain itu juga mengenai sejarah Gedung-gedung bersejarah di Kota Bandung terutama yang menajdi objek wisata.
Sementara itu, Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengatakan, jumlah Bangunan bersejarah di Kota Bandung sebanyak 1.770 terbagi bangunan cagar budaya golongan A sebanyak 254 bangunan, golongan B
sebanyak 455 bangunan sedangkan untuk bangunan kategori C sebanyak 1.061.
Sementara situs cagar budaya 70 situs dan Kawasan cagar budaya sekitar 24 kawasan.
Tantan mengatakan, cagar budaya golongan A, usia gedung lebih dari 50 tahun dan mempunyai nilai sejarah. Gedung dengan golongan A tidak dirubah bentuknya.
Untuk pemilik Gedung cagar budaya golongan A diberi keringanan bayar PBB potongan 70%. (*)