Terlibat Perampasan Nyawa Istri Dengan Sadis, Suami Terancam Hukuman Mati

Kasus perampasan nyawa istri oleh suami terjadi di Jalan Emprit Mas Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang pada 19 September 2021.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jatim / Kukuh Kurniawan
Tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) saat dihadirkan dalam rilis pembunuhan yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021) 

TRIBUNJABAR.ID,MALANG- Kasus perampasan nyawa istri oleh suami terjadi di Jalan Emprit Mas Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang pada 19 September 2021.

Korban bernama Ratna Darumi (56) yang dihabisi sampai mati oleh suami, Sofianto Liemmantoro.

Kasus itu berawal dari anak korban yang melaporkan kejadian janggal di rumahnya. Polisi menindaklanjutinya dengan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi,

"20 September penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menyimpulkan bahwa iut kasus pembunuhan. 21 September, kami menangkap suami siri korban, Sl (56)," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Rabu (29/9/2021),

Kepada penyidik, Sl suami siri korban sudah mengakui terlibat perampasan nyawa istrinya. Sebelum kejadian, korban sedang mandi lalu pelaku datang dan memukulkan palu berkali-kali pada korban.

Baca juga: Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Tersangka juga sempat membersihkan darah pada tubuh istrinya. Setelah itu, tubuh korban diposisikan di dekat kloset kamar mandi supaya dikira meninggal karena terjatuh dan terbentur kloset.

"Kemudian, tersangka menggunakan pipa plastik untuk menutup grendel pintu kamar dari bagian luar. Sebagai alasan, bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Rimabodo.

Tinton juga mengungkapkan, cara tersangka menghabisi istri sirinya tersebut.

"Tersangka mendekap korban dari belakang, lalu kepala palu itu langsung dipukulkan . Sehingga, korban langsung meninggal dunia," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas Tinton.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Istri oleh Suami Siri di Malang Terungkap, Ratna Dibunuh Pakai Palu saat di Kamar Mandi ,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved