Otomotif
Ditjen Pajak Lelang 13 Motor Hasil Sitaan, Honda BeAT Rp 1 Jutaan yang Lainnya Rp 500-Rp 200 Ribuan
Berbagai jenis motor hasil sitaan Ditjen Pajak, mulai dari motor bebek dan Honda BeAT dilelang dengan harga terjangkau. Harga Honda BeAT Rp 1 jutaan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Kamu yang sedang mengincar motor bekas murah, sekarang siap memburu.
Ditjen Pajak Karawang sedang menggelar lelang motor bekas yang dibanderol harga miring.
Berbagai jenis motor hasil sitaan Ditjen Pajak, mulai dari motor bebek dan Honda BeAT dilelang dengan harga terjangkau.
Dilansir Tribunjabar.id dari laman resmi lelang.go.id, Ditjen Pajak Karawang melelang 13 unit motor berbagai merek.
Baca juga: VIDEO VIRAL Emak-Emak Tak Terima Ditilang Santuy Tak Mau Turun dari Motor, Polisi Ngos-ngosan Dorong
Kamu bisa mendapat motor bekas murah Honda BeAT dengan harga Rp 1 jutaan.
Ada juga motor merek lainnya dengan dilelang dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 200 ribu.

Berikut Tribunjabar.id himpun daftar motor bekas murah dilelang Ditjen Pajak Karawang dilansir dari lelang.go.id.
1. Honda BeAT Tahun 2018
Objek motor Honda BeAT warna hitam Nopol T 6654 RP.
Jaminan Rp 600.000
Harga Rp 1.221.000
2. Honda BeAT Tahun 2019
Objek motor Honda BeAT warna merah putih tanpa plat nomor.
Jaminan Rp 500.000
Harga Rp 1.003.000
3. Tossa Prima
Objek motor Tossa Prima warna hitam abu-abu nopol R 5415 BS.
Jaminan Rp 100.000
Harga Rp 200.000
4. Honda Vario Oranye
Objek motor Honda Vario warna oranye putih tanpa plat nomor.
Jaminan Rp 290.000
Harga Rp 581.000
5. Honda BeAT Biru Putih
Objek motor Honda BeAT warna biru putih nopol T 2276 IG.
Jaminan Rp 600.000
Harga Rp 1.208.000
6. Honda Supra Hitam
Objek motor Honda Supra warna hitam nopol T 4805 DL.
Jaminan Rp 100.000
Harga Rp 200.000
Baca juga: Daftar Harga motor September 2021 MPV hingga motor Mini Harga Rp 100 Jutaan, Ini motor yang Terlaris
7. Honda BeAT Tahun 2015
Objek motor Honda BeAT warna merah nopol T 6960 MV.
Jaminan Rp 590.000
Harga Rp 1.186.000
8. Yamaha Vixion Tahun 2015
Objek motor Yamaha Vixion warna hitam nopol T 6119 NQ.
Jaminan Rp 650.000
Harga Rp 1.368.000
9. Honda BeAT Hitam
Objek motor Honda BeAT warna hitam nopol T 4353 RH.
Jaminan Rp 450.000
Harga Rp 920.000
10. Suzuki FU Hitam
Objek motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor.
Jaminan Rp 400.000
Harga Rp 875.000
11. Yamaha Mio J
Objek motor Yamaha Mio J warna hitam putih nopol T 4522 KV.
Jaminan Rp 550.000
Harga Rp 1.135.000
12. Honda Vario Warna Abu-abu
Objek motor Honda Vario warna abu-abu nopol T 4136 PS.
Jaminan Rp 600.000
Harga Rp 1.223.000
13. Kawasaki Klx
Objek motor Kawasaki Klx warna putih nopol T 4731 PF.
Jaminan Rp 720.000
Harga Rp 1.459.000
Cara mengikuti lelang motor murah sitaan Ditjen Pajak
Pelelangan dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berikut ini lelang.go.id.
Untuk mengikuti pelelangan ini Anda harus memahami beberapa ketentuan.
Batas penyetoran jaminan terakhir paling lambat hingga 27 September 2021.
Pelaksanaan lelang 28 September 2021.
Berikut ketentuan juga dapat Anda akses di laman di atas.
Baca juga: Sebuah Angkot di Kota Tasik Tabrak Pohon lalu Terguling dan Terbakar, Sopir Meninggal di Tempat
Cara dan Tips membeli motor lelang
Membeli motor lelang di balai lelang tampaknya masih jarang diketahui.
Biasanya, orang masih melakukan jual beli motor bekas secara pribadi atau jasa motor bekas.
Padahal, ada cara lain yang lebih menguntungkan dengan cara membeli motor lelang.
Tak ayal, kini para konsumen motor bekas atau motor lelang pun bisa mendapatkannya secara online.
Biasanya konsumen yang berminat dengan cara membeli motor lelang kebanyakan adalah penjual atau pemilik showroom.
Hal ini jelas, penjual bisa mendapatkan keuntungan besar dari cara membeli motor lelang tersebut untuk dijual kembali.
Nah, oleh karena itu Anda juga bisa membeli motor pribadi langsung di balai lelang agar bisa lebih hemat dan murah.
Namun, sebelum membeli motor bekas lelang tersebut Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal.
1. Tempat balai lelang
Dikutip TribunJabar.id dari otospector, ada beberapa balai lelang motor.
Di antaranya, IBID balai lelang Serasi, JBA dan Bidwin.
Beberapa balai lelang tersebut pun sudah melakukan pelelangan secara online.
Seperti balai pelelangan pemerintah Lelang.go.id.
2. Pilih motor
Tempat balai lelang tentu menyediakan banyak motor bekas berbagai tipe dan jenis.
Oleh karena itu sebaiknya Anda sudah menetapkan jenis motor bekas incaran Anda.
Selain itu, Anda perlu memperhatikan kondisi motor yang Anda pilih sebelum dibeli.
Tidak semua motor lelang dalam kondisi yang baik.
Anda bisa melihat kondisi motor bekas dari penilaian balai lelang.
Biasanya balai lelang sudah memasang penilaian kondisi motor.
Kondisi motor tersebut pun menjadi faktor harga murah yang ditawarkan berbeda.
Harga yang ditawarkan bisa sangat miring bahkan bisa tembus murah dijual Rp 15 jutaan.
3. Jadwal lelang
Tentu saja melakukan lelang tidak dilakukan secara sembarangan.
Balai lelang tidak melakukan penjualan setiap hari.
Mereka akan menjadwalkan di hari tertentu untuk konsumsi bisa melihat motor pilihan.
4. Bayar uang jaminan
Seperti penjualan motor bekas di dealer, untuk membeli motor lelang juga Anda terlebih dahulu membayar uang jaminan.
Uang jaminan ini sebagai deposit untuk mengikuti lelang.
Bila menang, harga motor yang ditetapkan akan dipotong sesuai nominal yang didepositkan.
Tapi Anda tak perlu khawatir, bila kalah uang akan dikembalikan.
Perlu diketahui sebelum mengikuti lelang, Anda mendaftar keikutseraat terlebih dahaulu.
Pendaftaran dilakukan untuk melampirkan identitas diri dan bukti menyetorkan uang jaminan.
Saat pelelangan berlangsung para peserta akan dipandu oleh juru lelang.
Untuk harga lelang biasanya ditetapkan mulai dari Rp 500 ribu untuk sekali angkat tangan.
5. Pelunasan
Bila anda ditetapkan sebagai pemenang, maka proses berikutnya Anda melakukan pelunasan.
Anda bisa melakukan pelunasan secara tunai maupun transfer sesuai ketentuan.
6. Bawa ke bengkel
Setelah mendapatkan motor lelang Anda perlu melakukan pengecekan kembali kondisi motor.
Seperti yang dijelaskan Anda perlu cermat untuk memilih motor bekas.
Mulai dari pemeriksaan kasat mata dan pemeriksaan dengan bantuan teknisi.
Hal ini untuk menghindari kerusakan yang bisa merogoh kocek dompet Anda dalam-dalam.