Azis Syamsuddin Ditangkap KPK

BREAKING NEWS, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diminta Mandi Dulu Sebelum Dibawa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia diamankan di rumahnya.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia diamankan di rumahnya.

Setelah ditangkap di rumah pribadinya yang beralamat di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Aziz langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

"AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui. Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," kata Firli Bahuri, Ketua KPK, saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) malam.

 

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Tes swap antigen negatif," katanya.

Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai.

Azis Syamsudin yang memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri setelah konstruksi perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Firli Bahuri mengungkapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial lewat Aziz Syamsudin.

Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, tiba di gedung KPK setelah ditangkap di rumahnya, Jumat (24/9/2021). Azis Syamsuddin diduga tersangkut kasus suap Wali Kota Tanjungbalai.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, tiba di gedung KPK setelah ditangkap di rumahnya, Jumat (24/9/2021). Azis Syamsuddin diduga tersangkut kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.

Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved