Selasa, 5 Mei 2026

Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp 3,2 Triliun, dari Pendampingan Proyek Kereta Cepat

Kejati Jabar menyelematkan uang negara sekitar Rp 3,2 triliun dari pendampingan proyek kereta cepat Jakarta Bandung.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Humas Kejati
Kejati Jabar selamatkan uang negara Rp 3,2 triliun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat selamatkan uang negara sebesar Rp 3,2 triliun dari pendampingan proyek strategis nasional kereta cepat Jakarta-Bandung.

Uang negara yang diselamatkan itu merupakan akumulasi dari pendampingan yang dilakukan Kejati Jabar selama empat tahun.

Kejati Jabar mulai melakukan pendampingan pada 2018.

Pada tahun itu tercatat ada delapan perkara yang ditangani oleh Kejati Jabar.

Penyelamatan keuangan negara di tahun itu mencapai Rp 2.115.854.532.019 atau Rp 2,1 triliun.

Pada 2019, total ada empat perkara yang tangani dan jumlah penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 758.760.850.421 atau Rp 758 miliar lebih.

Kemudian 2020, ada sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negaranya mencapai Rp 338.179.340.878 atau Rp 338 miliar.

Tahun ini, kata dia, ada tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 27.445.834.000 atau Rp 27 miliar lebih.

"Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Dikatakan Dodi, Kejati Jabar melakukan pendampingan sebagai jaksa pengacara negara.

Kejati mendampingi gugatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak kepada PT PSBI dan PT KCIC di pengadilan.

Adapun gugatan yang diajukan para pihak berkitan pada jalur yang dilewati oleh proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial," katanya.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menambahkan, pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan dalam mendukung proyek strategis Pemerintah.

"Dan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Jawa Barat," ujar Asep.

Baca juga: Persinyalan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mengadopsi Teknologi yang Dipakai China Railway

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved