Di Cirebon, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal tapi Belum Diizinkan Masuk Obyek Wisata
Ia mengatakan, pengelola obyek wisata juga diminta membatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimalnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk mal di Kota Cirebon, tetapi wajib didampingi orangtuanya.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.96-PEM tentang perpanjangan PPKM level 3 hingga 4 Oktober 2021.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, dalam surat edaran itu anak berusia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi obyek wisata di Kota Udang.
"Anak-anak merupakan kalangan rentan sehingga belum diizinkan memasuki obyek wisata," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (23/9/2021).
Ia mengatakan, pengelola obyek wisata juga diminta membatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimalnya.
Obyek wisata di Kota Udang dapat beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya.
Selain itu, pengelola obyek wisata juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai.
Aplikasi itu untuk mengontrol jumlah pengunjung sehingga tidak sampai melebihi 25 persen kapasitas maksimalnya.
"Saat ini, untuk wahana wisara air seperti waterboom, kolan renang, dan lainnya belum bisa beroperasi," kata Nasrudin Azis.
Azis menyampaikan, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga dilarang memasuki sektor usaha hiburan malam, panti pijat, pusat kebugaran, biliar, dan lainnya.
Operasional sektor usaha tersebut dimulai pada pukul 12.00 WIB - 21.00 WIB dan diwajibkan membatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.
"Para pengelolanya pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menskrining seluruh pegawai dan pengunjung," ujar Nasrudin Azis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/spot-foto-areal-obyek-wisata-bukit-antigalau-di-desa-sinarancang.jpg)