Asusila pada Anak 6 Tahun, Buruh Harian Lepas di Karawang Terancam Sanksi Penjara dan Denda Rp 5 M

Buruh harian lepas di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang berinisial Rcd mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Istock via Kompas.com
ilustrasi anak 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Buruh harian lepas di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang berinisial Rcd melakukan perbuatan asusila pada anak di bawah umur.

Korbannya anak berumur 6 tahun yang dicabuli di rumah kontrakannya dengan iming-iming akan dibelikan mainan.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Minggu (5/9/21) pukul 18.30 wib.

Saat itu korban tengah bermain handphone dengan saksi di dalam rumah kontrakan. Kemudian pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan memberikan mainan boneka barbie.

Baca juga: Penyanyi Dangdut Asal Karawang, Ratu Meta Makin Berkembang Bisnis Kulinernya dan Bakal Tambah Cabang

"Setelah itu pelaku mencabuli korban selama tiga menit," kata Oliestha, Kamis (23/9/2021).

Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, setelah itu orang tua korban kemudian menegur pelaku. Pelaku kemudian membantahnya.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian," katanya.

Tak lama setelah itu, kepolisian segera mengamankan pelaku, serta melakukan visum terhadap korban.

"Pelaku dikenai Pasal  82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," katanya. 

Buruh harian lepas itu terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Pelaku juga terancam pidana tambahan berupa pemasangan chip elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved