Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Menikah Siri tapi Ijab Kabul Lagi, Hukummnya Boleh atau Tidak?
Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah siri pada Januari 2021 dan baru melangsungkan pernikahan secara negara pada Agustus.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah siri pada Januari 2021 dan baru melangsungkan pernikahan secara negara pada Agustus.
Di pernikahan yang digelar meriah itu, Rizky Billar kembali mengucap ijab kabul padahal sudah menikah secara siri.
Apakah boleh ijab kabul kembali diucapkan meskipun sudah sah secara agama?
Ustaz Munawir sempat menjelaskan terkait ijab kabul yang kembali dilakukan mempelai pria yang sudah menikah siri dengan istrinya.
Peristiwa tersebut juga terjadi pada Ammar Zoni dan Irish Bella.
Baca juga: Begini Beberapa Detil Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti, dari Soal Mahar hingga Ijab Kabul
Baca juga: Lesti Sedang Hamil, Kabar Bahagia Itu Diumumkan Langsung Rizky Billar: Dititipkan Amanah Besar
Dalam tayangan Halo Selebriti SCTV, Senin (29/7/2019), Ustaz Munawir mengatakan ijab kabul yang dilakukan dua kali yakni saat nikah siri dan nikah resmi di depan KUA itu diperbolehkan.
"Ketika pernah menikah secara agama, secara siri terus kemudian secara negara. Dan kemudian ketika refersi itu untuk mengucapkan ijab kabul lagi tidak jadi masalah," kata Ustaz Munawir
Adapun penjelasan terkait alasan diperbolehkannya mengulang ijab kabul pada penrikahan resmi di depan KUA.
"Tujuannya biar tidak ada rasa uneg-uneg yang tidak nyaman. Setelah itu (nikah siri) dihabarkan, di dalam resepsi mengucapkan ijab dan kabul lagi, itu diperbolehkan dan juga tidak apa-apa," sambung sang ustaz.
Penjelasan yang sama juga diungkap Ustaz Ammi Nur Baits yang dikutip dai laman konsultasisyariah.com.
Ditulis dalam laman tersebut, mengulang akad nikah di KUA padahal sudah menikah siri sebelumnya adalah sah.

Hal tersebut berkaitan dengan bukti agar pernikahan secara agama dapat dipertanggung jawabkan.
Mengulang ijab kabul terkadang dibutuhkan lembaga negara sebagai bukti.
Sehingga mereka terkadang meminta dilibatkan dalam proses akad nikah dan bisa menyaksikan langsung.
Termasuk juga karena alasan administrasi, seperti akte kelahiran yang berbeda dengan realita.