Penemuan Mayat di Subang
UPDATE KASUS Subang, Pengakuan Saksi yang Harus Tiga Hari Menginap di Polres, Bantah Tuduhan Yosef
Ini dia pengakuan saksi kasus Subang yang harus tiga hari menginap di Polres Subang.
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polisi masih berjuang keras untuk mengungkap kasus Subang.
Saksi-saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan untuk menguak siapa pelaku yang membuat dan terkait dengan meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Keduanya ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, tanggal 18 Agustus 2021.
Jasad mereka disimpan di bagasi mobil Alphard.
Saksi yang menjalani pemeriksaan di antaranya adalah Muhammad Ramdanu atau Danu.
Kepawa wartawan Danu mengaku pernah diperiksa penyidik hingga menginap tiga hari di Polres Subang.
Pemuda 21 tahun ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa intens oleh penyidik kepolisian.
Ia telah diperiksa sebanyak 7-8 kali.
Danu sendiri adalah anak dari Ida, kakak ketiga korban Tuti atau sepupu dari korban Amalia Mustika Ratu.
Sebelumnya Danu juga disebut tim kuasa hukum Yosep memiliki akses penuh ke rumah korban atau TKP dan bisa datang kapan saja.
Terkait hal ini, Danu membantah tuduhan tersebut dan menurutnya ia hanya datang ke rumah korban jika ada perintah atau disuruh oleh kedua korban atau Yosep.
Ia membantah atas tuduhan yang menyebutkan memiliki akses keluar masuk rumah korban.
"Tanggapan saya silahkan saja, soalnya saya enggak punya salah apa-apa di kasus ini. Memang saya enggak punya akses masuk juga ke rumah itu," ucap Danu kepada Tribun, Minggu (19/9/2021).
Menurut Danu, saat ini banyak tuduhan bahwa ia memiliki akses keluar masuk kediaman korban.
Ia menanggapinya dengan santai, sebab, tidak mengetahui hal tersebut.
"Dugaan mereka, dugaan bahwa Danu pegang kunci rumah itu misalkan sok aja Danu mah pasrah aja, emang sejak pertama juga saya enggak pegang kunci, enggak memiliki akses juga," katanya.
Dengan demikian, ia berharap untuk kasus ini segera terungkap dan tidak ada tuduhan-tuduhan kembali kepada dirinya.
"Semoga kasus ini cepat terungkap aja, mudah-mudahan polisi cepat menangkap pelaku sebenarnya," ujar Danu.
Danu menambahkan ia sering datang ke rumah korban apabila dipanggil dan disuruh oleh korban.
"Kalo ke rumah (korban) itu saya enggak langsung masuk buka pintu gitu, biasanya dipanggil terus disuruh, memang kunci juga enggak sama Danu, kalo ada perintah baru saya langsung datang," ucap Danu saat ditemui Tribun di Dusun Jalancagak, Desa/Kecamatn Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (19/9/2021).
Dengan demikian, ia sangat membantah atas tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki akses keluar masuk langsung dari rumah kedua korban.
"Itu enggak bener, kalo yang terbaru-baru ini mah Danu pegang kunci mah itu yang SMK bukan kunci rumah. Kalau itu (kunci rumah) memang Danu enggak pegang sama sekali," katanya.
Dapat diketahui, Danu sendiri merupakan staf tata usaha dari yayasan Bina Prestasi Nasional yang dimiliki oleh Yosef.
Seperti diketahui, sebelumnya Yosef yang merupakan suami dari Tuti menyebutkan bahwa terdapat salah satu orang yang memiliki akses keluar masuk dari rumahnya yang berada di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Polisi hingga kini belum juga berhasil mengungkap pelakunya. Sementara penyelidikan terus dilakukan polisi dengan berbagai cara.
Polisi sendiri saat ini tengah melakukan pendalaman dengan metode scientific identification atau menganalisa bukti-bukti seperti CCTV, percakapan telepon hingga jejak DNA di lokasi kejadian.
Baca juga: Sisi Lain Hubungan Yosef dan Yoris di Kasus Subang dalam Penyidikan Polisi Diungkap Kuasa Hukum
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv dengan judul Diperiksa jadi Saksi, Danu Ngaku Hingga Nginap 3 Hari di Polres Subang.